• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Status Puasa Bagi Orang-Orang Yang Meninggalkan Shalat

Status Puasa Bagi Orang-Orang Yang Meninggalkan Shalat

Pertanyaan ini nyaris berulang setiap Ramadan tiba. Bagaimana status ibadah puasa bagi orang-orang yang tidak salat?

Ada beberapa bukti bahwa salat pun jika ditinggalkan dapat mempengaruhi puasa. Bahkan puasa tersebut bisa rusak jika seseorang meremehkan perkara salat.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan salat?

Beliau rahimahullah menjawab,
“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan salat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan salat adalah kafir dan murtad.

Dalil bahwa meninggalkan salat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala, “Jika mereka bertaubat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS At Taubah: 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan salat.” (HR Muslim no. 82)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai salat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dan dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani)

Baca Juga:  Di Tahanan, Habib Bahar Islamkan Dua Warga Negara Asing Asal Prancis dan Ghana

Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan salat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.

‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah, seorang tabi’in yang sudah masyhur mengatakan, “Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara salat.”

Perkataan ini diriwayatkan At Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy ,seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadits ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Dan sanad (periwayat) hadits ini adalah sahih.

Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun dia meninggalkan salat, puasa yang dia lakukan tidaklah sah atau tidak diterima. Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.

Dr Muchlis Hanafi MA menambahkan, ibadah puasa diperintahkan oleh Allah dengan tujuan membentuk insan yang bertakwa. Salah satu pengertian takwa yang cukup sederhana adalah melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya.

Baca Juga:  Ulama Yang Patut Diikuti Menurut Imam Syafi'i

Dengan demikian, salah satu indikator yang pasti tentang kualitas puasa seseorang adalah ketaatannya terhadap perintah Allah, termasuk salat. Seorang Muslim tidak boleh meninggalkan salat dalam keadaan apa pun, kecuali yang dibenarkan agama, seperti saat haid atau nifas bagi perempuan.

Ancaman siksa dari Allah dan Rasul-Nya sangat keras terhadap orang yang meninggalkan atau melalaikan salat sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surah Al-Maa’un ayat 4-7,
* “Maka celakalah orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap salatnya, yang berbuat riya, dan enggan (memberikan) bantuan”.*

Meninggalkan salat berakibat keluar dari Islam bila disertai pengingkaran atas kewajibannya. Namun, jika ditinggalkan karena malas atau lainnya, dengan tetap meyakini kewajibannya maka ia hanya dipandang telah melakukan dosa besar.

Seorang Muslim harus melakukan semua ibadah yang diwajibkan, di antaranya salat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. Serta, tidak boleh pilih-pilih dalam mengerjakannya, dengan mengerjakan sebagian dan meninggalkan lainnya.

Baca Juga:  Koh Steven ke Kemenag: Tuh Kuota Haji Dan Umrah Buruan Dijawab Ditungggu KSA, Jangan Bilang Dipersulit

Allah berfirman,
“Apakah kamu beriman kepada sebagian kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?” (QS Al-Baqarah: 85)

Setiap ibadah tersebut memiliki ketentuan masing-masing berupa syarat dan rukun, yang tidak ada kaitannya dengan syarat dan rukun ibadah lainnya. Selama seseorang telah melakukan suatu ibadah sesuai dengan syarat dan rukunnya maka ibadahnya sah dan kewajibannya tertunaikan meski ia berdosa karena meninggalkan ibadah lainnya.

Jadi, seseorang yang puasa tapi tidak salat, puasanya sah sebab tidak disebutkan syarat sah puasa adalah mendirikan salat.
Selama puasanya sesuai ketentuan, yakni tidak makan, tidak minum, dan tidak berhubungan seks, serta menghindari hal-hal yang membatalkannya, maka puasanya sah.
Hanya saja, ia berdosa besar karena meninggalkan salat dan harus segera bertobat. Mengenai pahala puasanya, kita serahkan sepenuhnya kepada Allah. Yang pasti, seseorang yang puasa dan menjalankan salat pahalanya lebih besar dan lebih banyak daripada yang puasa tapi tidak salat.