• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Setelah Jiwasraya, Kini TASPEN Dalam Pengawasan Ombudsmen Karena Investasi Minus 23%

Setelah Jiwasraya, Kini TASPEN Dalam Pengawasan Ombudsmen Karena Investasi Minus 23%

Ombudsman RI mengaku tengah mengawasi kinerja salah satu perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Taspen (Persero), karena dalam investasinya dalam dua tahun berturut-turut minus 23 persen.

“Investasi minus 23 persen dalam dua tahun berturut-turut pada 2018. Mungkin ini juga menjadi perhatian kenapa ada pergantian Direksi,” ucap anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta, Sabtu (18/1).

Meski demikian, ia menyebut hingga saat ini PT Taspen (Persero) masih dalam kondisi yang relatif aman. Investasi yang dilakukan perusahaan juga terbilang konservatif dengan hampir rata-rata saham yang dibeli masuk ke dalam Indeks IDX80.

Baca Juga:  Tegang! Pasca Meninggalnya 6 Laskar FPI, Ini 11 Arahan 'KAPOLRI' Kepada Pasukan Brimob

Dia mengatakan ada 8 persen dari total saham PT Taspen (Persero) yang berada di luar Indeks yang mengukur performa harga dari 80 saham-saham berlikuiditas tinggi tersebut. Perusahaan yang tergabung dalam Indeks IDX80 sendiri merupakan perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar yang didukung oleh fundamental perusahaan yang sehat.

“(Saham Taspen) yang tidak masuk ke Indeks 80 hanya 8 persen, masih konservatif. Tapi harus diperhatian kenapa dalam dua tahun bisa turun 23 persen padahal indeks saham saja cuma dua persen?” papar Alamsyah pada Sabtu (18/1).

Baca Juga:  Syekh Ali Jabeer Meninggal, Para Publik Figur Turut Ucapkan Belasungkawa: Jokowi Belum?

Meski mengaku tak terlalu khawatir dengan likuiditas Taspen, dirinya mengingatkan Direksi baru Taspen untuk cerdas dalam mengatur keuangan perusahaan BUMN itu. Dia mengatakan bahwa jatuhnya Taspen dalam dua tahun terakhir diakibatkan oleh timing atau waktu pembelian saham yang tidak tepat.

Ombudsman, lanjutnya, akan mengawasi kinerja direksi baru PT Taspen (Persero) agar kasus yang menimpa PT Jiwasraya tidak kembali terulang. Dia juga meminta pihak ketiga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan fungsinya dengan baik. Ia menilai kriteria investasi sektor yang diterapkan OJK masih lemah.

Baca Juga:  Disebut Imam Besar Hisapan Jempol, HRS Khawatir 15 Juta Peserta 212 Sambut Tantangan Jaksa di Pengadilan

“Menurut saya harus ada revisi dalam tata kelola, penunjukkan Komisaris, dan pembiaran absennya Direktur Kepatuhan,” imbuh dia.

Diketahui, Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) merupakan BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Sebelumnya, dua perusahaan asuransi BUMN sudah lebih dulu dipantau terkait kasus investasi, yakni Jiwasraya dan Asabri/CNNIndonesia