Yusril Dituding Terima 400 M Untuk Memenangkan Sengketa Pilpres 2019 Di MK
Meski Pilpres 2019 telah berlalu, namun tudingan miring terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) masih diungkit.
Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra diserang isu tak sedap.
Yusril dituding menerima duit Rp400 miliar dari pasangan Jokowi-Ma’ruf untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di MK.
Tudingan itu disampaikan oleh mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi di WAG grup Humanika.
“Pilpres kemarin, kita dibodohi Yusril Ihza. Pasal 6A ayat 3 UUD45. Itu tidak bisa ditafsirkan, menjadi bisa. Yaitu, ”jika hanya ada 2 paslon”. Kalimat ini, dari Yusril. Disetujui Yusril. Tak ada di UUD45. Pasal itu tak bisa diubah, tak bisa ditafsirkan, apalagi ditambah. Karena dikunci oleh Pasal 31 UUD45. Hanya bisa diubah oleh MPR. Itu yg sukar dimaafkan dari Yusril. Utk itu ia dibayar Rp 400 M,” kata Djoko Edhi.
Menanggapi hal itu, Pakar Kukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sebenarnya ada putusan MK, yakni Putusan No 50/PUU-XII/2014 yang menafsirkan Pasal 6A ayat (3) UUD 45 itu. Menurut Yusril, para penyusun UUD 45 Pasal 6 A ayat 3 mengasumsikan pasangan calon akan lebih dua pasang, sehingga diperkirakan akan ada putaran kedua. Dalam putaran kedua itu tidak ada lagi syarat kemenangan di sejumlah provinsi dan prosentase sebaran jumlah pemilih. Tapi bagaimana kalau seandainya sejak semula pasangan calon ternyata hanya ada dua pasang saja?
Lanjut Advokat kawakan ini menegaskan, selanjutnya omongan Djoko Edhi yang bilang Yusril dibayar 400 milyar untuk bodoh-bodohin orang dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (3) tidak lebih dari sekedar “omongan Pak Belalang” alias isapan jempol dalam legenda orang Melayu. “Untuk membodoh-bodohi makhluk yang namanya Djoko Edhi, orang tidak perlu dibayar Rp 400 miliar. Orang yang sejatinya memang bodoh, dengan cara paling gampang saja dengan mudah dapat dikecoh orang lain. Untuk membodohi Djoko Edhi, tukang parkir di tepi jalan cukup ditraktir dengan semangkok baso. Tidak perlu bayar Yusril 400 miliar,” pungkas Yusril sembari tertawa haha.
Tanggapan lengkapnya disini:
Tanggapi Soal Tafsir Pasal 6A Ayat 3 Terkait Pilpres, Yusril Kuliahi Mantan Anggota Komisi III DPR – https://t.co/Jtza88HKQi https://t.co/xzK56ynYkc
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 18, 2020
Tulisan Djoko Edhi kemudian di-screenshot dan dibagikan di media sosial. Bahkan, tangkapan layar tersebut diposting ulang di Twitter Yusril Ihza Mahendra,
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) January 18, 2020
Seperti diketahui, pada Pilpres 2019 lalu, pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK.
Kuasa hukum Prabowo-Sandi pada saat itu dipimpin oleh mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Sedangkan kuasa hukum Jokowi-KH Ma’ruf Amin dipimpin oleh mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra.
Hasilnya, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Prabowo-Sandiaga Uno.
Putusan MK tersebut secara tidak langsung menetapkan pasangan Jokowi dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024.