• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Pilkada Saat Pandemi, Pengurus Muhammadiyah Siap Gugat  Jokowi

Pilkada Saat Pandemi, Pengurus Muhammadiyah Siap Gugat Jokowi

PP Muhammadiyah bakal menggugat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pemangku kebijakan lainnya jika keputusan meneruskan Pilkada serentak 2020 memperparah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Abdul Rohim Gazali, secara pribadi mengatakan opsi tersebut jadi jalan terakhir karena usul penundaan pilkada yang disampaikan masyarakat tak didengar.

“Kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kami bersama komponen lain bisa jadi akan melakukan gugatan terhadap pemerintah, KPU, DPR yang tetap memutuskan Pilkada 9 Desember,” kata Rohim lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/9).

Baca Juga:  Juri Beberkan Alasan Jakarta Raih Penghargaan Sustainable Transport Award 2021

Rohim mengatakan gugatan yang pihaknya lakukan kemungkinan berupa class action. Gugatan akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu, Rohi berkata jalur hukum adalah opsi terakhir. Mereka masih berharap pilkada di tengah pandemi tidak menjadi sumber penyebaran Covid-19.

“Kita tetap berharap tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir.

Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9).
Presiden Jokowi, lewat Fadjroel, menyatakan bahwa pemungutan suara pilkada di 270 daerah akan tetap dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga:  Duh! Menang di Pilkada Paslon PDIP Ini Didiskualifikasi

“Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” kata Fadjroel pada Senin (21/9).

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat, termasuk PP Muhammadiyah menyuarakan tuntutan penundaan pilkada. Tuntutan itu disampaikan menyusul kondisi pandemi yang memburuk dan masifnya pelanggaran protokol kesehatan oleh peserta pilkada.

“Untuk menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan,” kata Sekum PP Muhammadiyah Mu’ti dalam konferensi pers secara daring, Senin (21/9).

Meski begitu, tuntutan tersebut tak dipenuhi. Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu bersepakat untuk melanjutkan Pilkada serentak 2020. Mereka menyetujui pilkada tetap digelar 9 Desember mendatang.

Baca Juga:  Teken UU Ciptaker dan Pertaruhan Presiden 'Wong Cilik' Jokowi

Catatan Redaksi: Judul berita ini diubah pada Kamis (24/9) pukul 23.30 WIB setelah klarifikasi dari narasumber. Sebelumnya berjudul: “Muhammadiyah Bakal Gugat Jokowi Jika Pilkada Perburuk Pandemi”.
MUNGKIN VIDEO INI MENARIK UNTUK KAMU TONTON:

Sumber: CNNINDONESIA.COM