• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

LOMBOK GROUP NEWS | Dugaan kasus korupsi dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dinilai serupa dengan kasus korupsi PT PT Asuransi Jiwasraya.

“Dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan memang hampir mirip dengan kasus korupsi di Jiwasraya, di mana ada dugaan penggelapan dana investasi,” ujar Ekonom sekaligus Peneliti Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda saat dihubungi MNC News Portal, Jumat malam (22/1/2021).

Dia menilai, dugaan kasus korupsi yang tengah dikaji dan diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih menyangkut sistem dana investasi di tubuh badan usaha atau instansi milik pemerintah. Kepentingan pribadi bisa jadi bermain dalam arah dana investasi perseroan.

Baca Juga:  Ayahnya Ngotot Alfin Sakit Jiwa, Polisi Telusuri Izin Acara Syekh Ali Jaber

Dia bilang, sangat memungkinkan dana investasi para pekerja bisa menguntungkan sejumlah pihak. Karenanya, dibutuhkan pengawasan dan pengendalian dari luar institusi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Di sinilah butuh peran OJK dan BPK, saya rasa krusialnya di situ. Uang yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu banyak sekali, penggunaannya harus jelas dan transparan ke publik,” ujar dia.

Dia menegaskan, sejauh ini BPK belum optimal melaksanakan tugas pengawasannya sebagai lembaga audit eksternal. Di mana, masih terdapat celah untuk mendapatkan status keuangan yang baik bagi sejumlah instansi pemerintah

Baca Juga:  Ustadz Abdul Somad Dilaporkan Ke Polda Bali Terkait Penistaan Agama

Senada, Pengamat Ekonomi dan Politik, Hendri Satrio menilai, seyogyanya manajemen BP Jamsostek memberhentikan sementara dana investasi yang masuk dari peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu untuk mempermudah menyelidiki dugaan penyelewengan dana investasi di internal perseroan.

Tak hanya itu, manajemen BPJS Ketenagakerjaan pun dinilai koperatif dan bersikap transparan terhadap upaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memeriksa 20 saksi.

“Kalau menurut saya, investasinya dihentikan dulu dan investasi yang bermasalah dibuka saja ke publik. Kan baru bisa dinilai tuh, mana dana pengelolaan yang bermasalah,” ujar Hendri…. Bersambung ke Halaman 2