• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Dalam Situasi Sulit Jokowi Teken Perpres Baru, Gaji Boss Kartu Prakerja Mencapai 77,4 Juta/Bulan

Dalam Situasi Sulit Jokowi Teken Perpres Baru, Gaji Boss Kartu Prakerja Mencapai 77,4 Juta/Bulan

Dalam Situasi Pandemi Ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken dan menetapkan gaji direktur Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.


Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Perpres yang ditetapkan pada 20 Juli itu, mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja, yang terdiri dari seorang direktur eksekutif dan maksimal lima orang direktur.

“Hak keuangan Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta,” demikian bunyi pasal 2 ayat 2 huruf a Perpres tersebut.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 2 (1) beleid tersebut, hak keuangan bagi direktur eksekutif dan direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja diberikan setiap bulan.

Selanjutnya, Direktur Operasi mendapat gaji Rp62 juta; Direktur Teknologi Rp58 juta; Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem mendapat Rp54,25 juta; Direktur Pemantauan dan Evaluasi dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan mendapat gaji sebesar Rp47 juta.

Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Disamping itu, mereka juga mendapat fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.

Selain hak keuangan, direktur eksekutif dan direktur Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga mendapatkan fasilitas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa, fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.

Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi para direktur lainnya yang diatur dalam perpres ini diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II seperti direktur, sekda kabupaten/kota, kepala dinas dan lainnya.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai besaran gaji pelaksana proyek pemerintah sejatinya harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, efektivitas dan kedua, sumber dana.

Dari sisi efektivitas, menurutnya, program Kartu Prakerja masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Artinya, kinerja direksi manajemen pelaksana belum memuaskan publik, sehingga pemberian gaji seharusnya bisa ditinjau lagi.

Hal ini tercermin dari berbagai hal keluhan masyarakat pada program ini. Misalnya, pelaksanaan gelombang ke-4 yang belum juga dibuka sampai saat ini hingga insentif bagi peserta gelombang 1-3 yang belum sepenuhnya cair.

Data terakhir per 11 Mei 2020, realisasi pencairan insentif baru cair kepada 51.255 peserta atau 11,23 persen dari total kepesertaan sebanyak 456.265 peserta pada gelombang 1 dan 2. Sementara untuk total peserta dari tiga gelombang sudah mencapai 680.918 peserta.

“Jadi bisa diukur dari realisasi kinerjanya sampai sejauh ini, apakah sudah memuaskan atau belum. Saat ini masih banyak keluhan,” ungkap Faisal kepada awak media, Senin (27/7).

Sementara dari sisi sumber dana, yaitu APBN, Faisal mengatakan tidak ada salahnya bila pemerintah lebih berhemat dalam penentuan gaji. Toh, berbagai anggaran pos memang perlu dipangkas untuk kebutuhan yang lebih penting, yaitu penanganan dampak pandemi corona dan program PEN.

“Jadi perlu ada sense of crisis-nya. Bahkan, THR dan gaji ke-13 tidak diberikan untuk eselon II ke atas, jadi posisinya memang harus berhemat, termasuk untuk yang di proyek,” katanya.

Ekonom CORE lainnya, Yusuf Rendy Manilet menambahkan, persoalan gaji sebenarnya sah-sah saja sesuai keputusan presiden. Namun memang, suka tidak suka khusus untuk program Kartu Prakerja banyak opini publik yang melekat.

Sebab, banyak pro dan kontra yang muncul sejak program ini direncanakan hingga akhirnya dilaksanakan sampai saat ini.

“Maka perlu juga transparansi dijelaskan ke publik kenapa harus sekian gajinya karena ini menyangkut opini publik yang sudah besar,” jelasnya.