• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Kids Jaman Now: Kisah Cinta Dunia Maya Yang berakhir Kekecewaan di Dunia Nyata

Kids Jaman Now: Kisah Cinta Dunia Maya Yang berakhir Kekecewaan di Dunia Nyata

ANAH SYAKILA, warga Sangiangjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten ini menjadi korban penipuan akun palsu facebook akibat terlalu terobsesi memiliki pacar berwajah tampan. Kejadian bermula ketika SYAKILA berkenalan dengan seorang pemuda melalui facebook.

SYAKILA mengaku jatuh hati dengan pemuda yang mengaku bernama RIAN itu, sejak pertama kali kenal di dunia maya. Menurut SYAKILA, dari komunikasi selama setahun yang dijalani melalui facebook dan aplikasi WhatsApp benar-benar ia rasakan seperti sangat nyata bahwa foto dan orangnya adalah sama.

Fakta pun terkuak saat suatu hari ia mengetahui bahwa RIAN sedang jatuh sakit. Akhirnya gadis itu berangkat ke Tulungagung, untuk menjenguk RIAN. Diakui SYAKILA bahwa saat itu ia dijanjikan akan dinikahi. Tidak hanya itu, RIAN juga bersedia mengantarnya pulang dan mengganti ongkos yang ia keluarkan selama dalam perjalanan dari Lebak ke Tulungagung.

Baca Juga:  TGB Diskusi Soal Ekonomi Pasar Pancasila dan Pemberdayaan Ekonomi Umat Bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI)

Sesampainya di Stasiun Tulungagung, SYAKILA diminta naik ojek ke perempatan Cuiri Kauman. Kemudian RIAN berjanji akan menjemputnya seorang diri di sana. Namun SYAKILA kecewa, sosok RIAN yang dikenalnya di dunia maya itu wajah aslinya justru tidak sama di akun facebook-nya. Merasa tertipu, SYAKILA pun memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi.

Anggota Polsek Pagerwojo Tulungagung Bripka DANI ARISTANTO membenarkan peristiwa itu. Ia berujar bahwa nama RIAN adalah bukan nama sebenarnya, termasuk foto yang digunakan dalam profil facebook juga merupakan foto orang lain. Setelah ditelusuri, pria itu ternyata bernama asli SUGENG, warga Pagerwojo, Tulungagung. Polisi memutuskan belum menjerat SUGENG dengan UU ITE. Akan tetapi, jika yang bersangkutan nekat mengulangi perbuatannya, maka polisi akan langsung menggunakan Undang-undang tersebut untuk menjerat pelaku

Baca Juga:  Kelompok Mahasiswa Dan Buruh Hendak Diskusi OmniBus Law, Dibubarkan Aparat