Setelah Imran Kumis Kembali Bocah Asal Lombok Diciduk Polisi Karena Menghina JOKOWI
Polres Lombok Tengah meringkus seorang bocah berinisial ML alias Doni (16) akibat menghina Joko Widodo dan polisi. Bocah asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, tersebut ditangkap pada Rabu, 27 Februari 2019 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Ajun Komisaris Polisi Rafles P. Girsang, mengatakan pelaku melakukan ujaran kebencian melalui Facebook dengan menulis status hujatan pada Jokowi. Dia memaki Jokowi dengan sebutan ‘sundel (sundal) dan ubek (pelacur)’. Dia juga menulis status menghujat polisi di Lombok Tengah dengan sebutan bajingan. Status tersebut ditulis pada 19 Februari 2019.
“Atas postingan negatif tersebut, tulisannya menjadi viral di sosial media dan dilaporkan ke Polres Lombok Tengah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Februari 2019.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, saat duduk bersama teman seusianya.
Pelaku telah didampingi pengacara dari Advokat Nusantara. Pengacara yang sama dalam kasus ujaran kebencian pada Jokowi atas tersangka IS alias Imran Kumis asal Mataram beberapa bulan lalu. Kasus ini juga menjadi kasus kedua setelah IS resmi ditetapkan tersangka lantaran melakukan ujaran kebencian dengan mengatakan umat muslim yang memilih Jokowi bodoh.
Pengacara ML alias Doni, Apriadi Abdi Negara, mengatakan saat ini ML tidak ditahan. Polisi hanya memberikan sanksi wajib lapor dan menyerahkan pelaku pada keluarga agar dibina. Itu lantaran pelaku masih di bawah umur.
“Alhamdulillah bisa dipulangkan. Dia hanya menjalani wajib lapor pada Senin dan Kamis. Dia diserahkan ke keluarga untuk dibina agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya ditemui di Mataram.
Abdi mengapresiasi langkah polisi yang memulangkan pelaku. Dia mengatakan keputusan Polres Lombok Tengah menjadi contoh yang baik dan sangat patut dijadikan contoh bagi penegak hukum di Indonesia. (mus)