Viral Kominfo Punya Akun Verified Di Porn***.com
Warganet indonesia dihebohkan dengan beredarnya gambar screen shoot kominfo yang memiliki akun terverifikasi disebuah situs porno.
Beberapa gambar yang tersebar terlihat akun milik kominfo tersebut sudah bercentang biru atau terverifikasi.
GAES
NEGRI INI PUNYA KEMENTRIAN DENGAN AKUN PORNHUB VERIFIED
KITA LAYAK BANGGA@GNFI DIMANA KALIAN BANGSAT?? pic.twitter.com/SqvKSnpsvO
— Yogi Natasukma (@SoundOfYogi) December 26, 2019
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, http://pornhub dot com, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs http://pornhub dot com.
2.Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.
3.Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs http://pornhub dot com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.
4.Kemkominfo akan terus lakukan upaya & langkah strategis utk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif, termasuk lakukan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi. Hingga Nove 2019, Kemkominfo telah blokir lebih dari 1,5 juta situs & akun media sosial.
5.Kemkominfo RII kembali ingatkan warganet bahwa distribusikan & transmisikan informasi elektronik yg mengandung muatan pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dgn ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Salam
@Fsetu
Siaran Pers Kemkominfo RI
Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai adanya akun yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI pada sebuah website pornografi, https://t.co/tPJJ1w3jZF, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) December 26, 2019