Hati-hati, Go-Food Dan Grab-Food Masih Jual Makanan Olahan Anjing

Aplikasi Gojek dan Grab ternyata masih kedapatan jual daging anjing. Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan ancam geruduk kantor kedua aplikasi online itu.
Gojek dan Grab jual daging anjing secara online melalui aplikasi mereka. Aplikasi jual daging anjing adalah Go Food dan Grab Food.
Animal Defenders Indonesia dan Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) menemukan maraknya penjualan makanan olahan daging anjing di kedua aplikasi itu (Grab Food dan Go Food).
Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengatakan, sebelumnya ia pernah mengkonfrontir hal tersebut dan penyedia layanan berjanji akan memperbaiki filter mereka.
Akan tetapi, sangat mengejutkan hari ini dirinya masih menemukan sejumlah restoran yang menjual makanan olahan daging anjing di Grab Food dan Go Food.
Setidaknya, ia menemukan 8 (delapan) restoran yang menjual makanan olahan daging anjing.
Lebih parahnya lagi, restoran yang menjual makanan olahan daging anjing ini masuk dalam jajaran restoran favorit (preferred merchant/ partner).
“Dengan ini kami @animaldefendersindo akan mendatangi kantor Grab dan Gojek pada awal Februari untuk meminta klarifikasi langsung mengenai hal ini,” ujar Doni Herdaru Tona dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1/2020).
Jika himbauan sejak dulu ini terus diabaikan, “Kmi akan meningkatkan hal ini ke jalur hukum dan kami percayakan sepenuhnya ke tim pengacara nanti dan tim PH3,” kata Doni yang juga pendiri Animal Defenders Indonesia.
Menurutnya, memfasilitasi penjualan makanan olahan daging anjing tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan.
Aturan yang berpotensi dilanggar antara lain Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 Pasal 7, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2012 ayat 1 Tentang Pangan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1, Pasal 31 Ayat 1 dan 2, Pasal 32, Pasal 33 Ayat 1 dan 2, serta Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan No. 9874/SE/pk.420/F/08/2018 tanggal 25 September 2018 mengenai Daging Anjing Bukan Pangan.
Aturan larang jual daging anjing itu masih berlaku.
Oleh karena itu, Doni Herdaru Tona meminta bantuan kepada masyarakat untuk mencari penjual atau restoran-restoran yang menjual makanan olahan daging anjing melalui aplikasi online.
Screenshot dan kirim kepada kami via WA 082211438940. Harap isi dalam format nama pelapor (akan dirahasiakan), lokasi penemuan dan tangkapan layar. Biasanya para penjual ini menyamarkan kata2nya dengan B1, B Sada, atau BI (huruf 1 romawi atau I besar),” pungkas Doni Herdaru Tona.
Gojek adalah aplikasi bisnis yang didirikan oleh Nadiem Makarim yang kini menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Presiden Joko Widodo. Grab adalah aplikasi bisnis berasal dari Malaysia.
Petisi Stop Jual Daging Anjing
Sementara itu, di website change.org terdapat petisi stop jual daging anjing.
Inilah pengantar petisi tersebut yang diambil Wartakotalive.com dari website tersebut.
Perdagangan daging anjing (RW, B1) untuk konsumsi masih marak di Indonesia. Anjing tidak masuk dalam kategori hewan ternak, melainkan hewan domestik.
Menurut Kementerian Pertanian adanya rumah potong anjing atau jasa penjagalan anjing untuk konsumsi MELANGGAR Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (1) tentang Pangan.
Anjing yang dipasok dari berbagai daerah, masuk secara bebas dan lepas dari pengawasan Dinas Peternakan maupun instansi lainnya melanggar UU No. 16 tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Bab II: Persyaratan Karantina pasal 6, Bab III: Tindakan Karantina pasal 9 ayat 1, Bab IX: Ketentuan Pidana pasal 31 ayat 1 dan 2.
Cara anjing-anjing itu ditangkap, dicuri, diangkut, disekap, dibantai dengan tidak adanya standar kebersihan melanggar UU No. 18 tahun 2009 Bab VI Bagian Kedua tentang Kesejahteraan Hewan.
Penjualan daging anjing jelas melanggar ranah hukum. Secara kemanusiaan pembantaian anjing jelas biadab. Namun jika kita berbicara secara rasional, konsumsi daging anjing jelas dapat menjadi sumber penyakit seperti rabies yang MEMATIKAN.
Sungguh disayangkan, campaign #saynotodogmeat tidak didukung oleh GOJEK INDONESIA. Perusahaan karya anak bangsa, yang seharusnya tidak mendukung penjualan daging ilegal, ternyata membiarkan penjualan terus berlanjut.
Sebelum memulai petisi ini, saya sudah secara pribadi mengirimkan pesan via media sosial baik kepada pihak Go Food Jakarta, yang tentu tidak digubris. Komunitas AYOM dan rekan sudah bergerak, dan tidak ada respons. Email saya tidak ditangani.
Saya percaya Gojek bisa menjadi lebih baik dengan menjual makanan yang legal. Mungkin merchant yang ada tidak tersaring dengan baik, sehingga beberapa ‘kelolosan’ oleh pihak Gojek, namun kami berharap ada tindakan untuk menyelesaikan masalah ini. Terimakasih. (m23)/wartakota.tribunnews.com