• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Jimly Asshddiqie Akui Pihaknya Dapet 50 Juta Terkait Omnibus Law


Jimly Asshddiqie Akui Pihaknya Dapet 50 Juta Terkait Omnibus Law

Anggota DPD Jimly Asshiddiqie mengakui pihaknya mendapatkan dana Rp 50 juta terkait omnibus law. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan uang itu untuk biaya konsultasi ke Tim Bappenas.

“Bukan proyek dan bukan seminar juga. Menteri cuma minta masukan untuk konsultasi ke Tim Bappenas dan sudah dilaksanakan,” kata Jimly saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/2/2020).

RUU Cipta Kerja diserahkan Pemerintah ke DPR pekan lalu. Mewakili pemerintah yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Baca Juga:  TGB Tak Mampu Menahan Air Mata Saat Mengunjungi Korban Bencana Gempa Di KLU

“Kami usulkan orangnya, sudah kerja untuk RUU,” ujar Jimly.

Hal di atas mulai ramai diperbincangkan di grup-grup WhatsApp. Di grup itu disebutkan Jimly sudah telepon Menteri PPA/Bappenas untuk menyelenggarakan seminar tentang Omnibus Law Ibu Kota Baru.

Tujuan RUU ini adalah:
1. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
2. peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja;
3. kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian; dan
4. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional

Ruang lingkup UU yang diubah dalam RUU Cipta Kerja, di antaranya:

Baca Juga:  Penyerangan Usai Tarawih di Praya Timur, Banyak Warga Luka Parah

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
b. ketenagakerjaan.
c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian.
d. kemudahan berusaha.
e. dukungan riset dan inovasi.
f. pengadaan lahan.
g. kawasan ekonomi.
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional
(news.detik.com)