• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Dijemput Polisi, Penghina Ahok Ternyata Fans Veronica Tan Dan Dilepas


Dijemput Polisi, Penghina Ahok Ternyata Fans Veronica Tan Dan Dilepas

Untuk diketahui, Veronica Tan Adalah Mantan Istri Ahok, Keduanya Bercerai Ketika Ahok Sedang Menjalani Masa Hukuman Penjara.


Dua tersangka penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, ternyata pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan.

Untuk diketahui, Veronica Tan adalah mantan istri Ahok. Keduanya bercerai ketika Ahok sedang menjalani masa hukuman penjara.

Kedua wanita tersebut mengakui menghina Ahok, lantaran memiliki kesamaan nasib dengan Veronica.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, kedua tersangka yakni berinisial KS (67) dan EJ (47).

KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia. KS dibekuk polisi di wilayah Bali.

Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679. Dia ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.

“EJ ini adalah ketua komunitas namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan telegram,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:  Komnas HAM: Polisi Perintahkan Hapus Rekaman Saksi di KM 50

Berdasar hasil pemeriksaan diketahui bahwasanya kedua pelaku beberapa kali mengunggah sebuah foto Ahok sedang bersama anak dan istrinya.

Foto tersebut lantas disandingkan dengan foto binatang seraya dibubuhkan dengan kalimat-kalimat yang tak pantas bernada penghinaan.

Kedua tersangka mengunggah foto dan narasi penghinaan di dua akun Instagram yakni @ito.kurnia dan akun @an7a_s679.

“Pertama dia (KS) menyandingkan foto istri Basuki dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat yang ada. Itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik,” ujar Yusri

Unggahan penghinaan juga menyasar anggota keluarga Ahok lainnya. Penghinaan itu disebut Yusri sudah berulang kali dilakukan.

Baca Juga:  Malam-malam Habib Rizieq Didatangi Sekumpulan Jaksa Disuruh Tandatangan

“Beberapa cacian dan makian di situ untuk keluarga Pak Basuki dan orangtuanya dengan kalimat yang tidak pantas sehingga menyinggung pelapor,” kata Yusri.

“Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli,” ujar Yusri.

Dalam kasus ini, polisi meminta pendapat ahli bahasa. Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan jerat pidana Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya terancam hukum maksimal 4 tahun penjara.

“Yang bersangkutan tidak kita tahan, karena ancaman di bawah 5 tahun. Tapi kita kenakan wajib lapor,” kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh seseorang, ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu.

Baca Juga:  Tok! Ferdinand Resmi Ditahan dan Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

“Pencemaran nama baik melalui media sosial. Itu saja prinsipnya,dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan,” kata Ramzy saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Kendati begitu, Ramzy enggan merinci terkait kronologis kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Menurut dia terkait detil kasus tersebut nantinya akan disampaikan langsung oleh pihak kepolisian.

“Soal pelaku itu nanti biar polda dulu aja yang ngomong,” ujarnya.

TONTON VIDEO BERIKUT:

Tags :