• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Sosok Anggota TNI yang Teriak ‘TAKBIR’ Di Truk Saat Pengamanan Kepulangan HRS


Sosok Anggota TNI yang Teriak ‘TAKBIR’ Di Truk Saat Pengamanan Kepulangan HRS

Anggota prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bikin heboh jagat maya saat kepulangan pimpinan organisasi masyarakat FPI, Habieb Rizieq Shihab ke Indonesia, Selasa 10 November 2020.

Prajurit TNI itu merupakan anggpta Kompi A Batalyon Zeni Kontruksi 11/Durdhaga Wighra, Kodam Jaya.

Prajurit Yonzikon 11 itu terungkap bernama Kopral Dua Asyari Tri Yudha. Dia sebenarnya merupakan salah satu prajurit TNI yang ditugaskan dalam Satuan Tugas Pengamanan Objek Vital di Bandar Udara Soekarno Hatta, Cengkarang, Tangerang, Banten.

“Memang benar prajurit TNI bernama Kopda Asyari Tri Yudha ditugas untuk pengamanan Bandara Soekarno Hatta,” kata Kolonel Refki.

Baca Juga:  Teroris Indonesia Fakta Atau Fiksi? Ini Kata Letkol TNI (Purn) Petrus Sunyoto

Jadi Kolonel Refki menjelaskan, video yang bikin heboh jagat maya direkam Kopda Asyari ketika bertolak dari markas santuan Yonzikon 11/DW di Matraman, Jakarta Timur, pada 9 November 2020 atau sehari sebelum kedatangan Rizieq.

“Yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” kata Kolonel Refki.

Video Kopda Asyari menyebar luas, dalam rekaman video berdurasi 17 detik itu terekam kondisi di dalam truk TNI yang di dalamnya berduduk rapih prajurit TNI. Lalu, terdengar teriakan dengan kalimat sebagai berikut;

Baca Juga:  Ini Alasan POLRI Tak Usut Kasus Kerumunan GIBRAN Dan Acara Kliwonan Habib Luthfi Bin Yahya

“On the way bandara, persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Takbir. Allahu Akbar,”.

Karena perbuatan Kopda Asyari tidak sesuai dengan berlaku di tubuh TNI, maka dia terancam dijatuhi sanksi militer.

“Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” kata Refki.

Tags :