Berikut Alasan Kenapa Indonesia Berada Di No 3 Negara ‘TERKORUP’ Di Asia

Semenjak tahun 1995, Transparansi Internasional telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) setiap tahun yang mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis.
Survei tahun 2003 mencakup 133 negara. Hasilnya menunjukan tujuh dari setiap sepuluh negara (dan sembilan dari setiap sepuluh negara berkembang) memiliki indeks 5 poin dari 10. Pada 2006 survei mencakup 163 negara. Indonesia berada pada peringkat 130 dari 163 negara tersebut dengan nilai indeks 2,4. Pada 2007 survei mencakup 180 negara. Indonesia berada pada peringkat 145 dari 180 negara tersebut dengan nilai indeks 2,3. Pada tahun 2009 survei mencakup 178 negara. Indonesia berada pada peringkat 110 dengan nilai indeks 2,8, dan pada 2010 naik menjadi peringkat 100 dari 182 negara dengan nilai index 3,0.
Peringkat Indonesia berdasarkan IPK sedikit lebih baik jika dibandingkan Azerbaijan (140), Paraguay (141), Chad (142), Nigeria (144), Bangladesh (145) dan Haiti (146).
Untuk diketahui, nilai IPK Indonesia tahun 1999 1,7, 2000 (1,7), 2001 (1,9), 2002 (1,9) dan 2003 (1,9). Sedangkan peringkat sebagai negara terkorup, Indonesia berada di urutan 3 (1999), 4 (2000), 3 (2001), 4 (2002) dan 6 (2003).
Sementara, Rabu 25 November 2020 atau sehari sebelum Menteri KKP Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK yang diduga menerima suap terkait ekspor benih lobster atau benur., Transparency International (TI) kembali merilis hasil surveynya.
Hasil survei lembaga pemantau indeks korupsi global bertajuk ‘Global Corruption Barometer-Asia ‘ itu menempatkan Indonesia di urutan ketiga negara paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati India diikuti Kamboja di peringkat kedua.
Survei dilakukan terhadap 20.000 responden di 17 negara Asia sejak Juni hingga September tahun ini guna mengetahui bagaimana persepsi dan pengalaman responden terhadap kasus korupsi dalam 12 bulan terakhir.
Enam kategori pelayanan publik dinilai dalam survei ini termasuk bidang kepolisian, pengadilan, rumah sakit umum, pengurusan dokumen dan kelengkapan lainnya.
Hasil survei juga memotret tingkat penyuapan di India mencapai 39 persen, di Kamboja 37 persen dan di Indonesia 30 persen.
Peneliti Political and Public Policy Studies Jerry Massie menilai vonis ringan oleh pengadilan menjadi salah satu penyebab masih maraknya korupsi di Indonesia.
Hal ini dia sampaikan menanggapi hasil survei Transparency International yang menunjukkan Indonesia menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia.
“Ini terjadi karena lemahnya hukuman, aturan terkait korupsi berubah-ubah dan sistem mahar politik yang berlaku dan mengakar di partai politik,” ujar Jerry kepada KATTA, Senin (30/11/2020).
Jerry menyinggung sejumlah menteri di era Pemerintahan Presiden Jokowi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Menteri Sosial Idrus Marhan, Menteri Pemuda dan Olahraga Iman Nahrawi dan yang terbaru Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menurut dia, berulangnya pejabat ditangkap karena kasus korupsi akibat hukuman yang tidak menimbulkan efek jera. Belum lagi, setelah divonis ringan, para koruptor biasanya menerima potongan masa hukuman dengan program remisi dan asimilasi.
“Coba saja diterapkan model perampasan kekayaan, para koruptor dimiskinkan, atau penerapan hukuman mati, tak ada remisi, dan keluarganya tidak bisa menjadi pejabat pemerintahan. Selama hukuman masih ringan jangan mimpi indeks persepsi korupsi kita akan menjadi baik,” tuturnya.
Menurut dia, Indonesia perlu belajar dari Vietnam, Korea Utara dan Taiwan bahkan China yang memberlakukan hukuman mati bagi koruptor. Dengan cara ini tingkat korupsi di negara-negara ini turun signifikan.
Selain itu, Jerry mengatakan kebijakan pemberantasan korupsi sangat lemah bahkan aturan terkait penindakan dan pencegahan kasus korupsi kerap berubah-ubah. Misalnya, revisi UU KPK yang dilakukan tahun ini justru melemahkan keberadaan lembaga anti rasuah itu.
Lebih jauh dia menyinggung pemberantasan korupsi di Indonesia sepertinya belum menjadi tanggungjawab semua stakeholder. Sejauh ini sudah 300-an kepala daerah menjadi penghuni penjara akibat kasus korupsi. Meski begitu, para mantan napi korupsi masih punya kesempatan untuk kembali mencalonkan dalam kontestasi politik.
“Moral Mahkamah Konstitusi saya pertanyakan saat mereka membolehkan koruptor ikut pilkada. Saya sudah ke sejumlah negara, saya tidak menjumpai para koruptor bisa jadi pejabat. Untuk itu, UU Parpol Nomor 2 Tahun 2008 dan Nomor 2 Tahun 2011 perlu juga direvisi agar para koruptor tak bisa dicalonkan,” pintanya.
Gratifikasi dan suap, menurut Jerry, sangat menonjol di Indonesia. Sebenarnya, kalau mau bersih caranya sederhana yakni memilih pemimpin yang jujur, tidak serakah dan freedom from financial.
“Negeri ini semua bisa dibikin fiktif mulai SPPD sampai urusan makan minum. Persoalnya, birokrasi dan korporasi kerap bersekongkol yang disebut kleptokrasi,” demikian kata Jerry Massie.