[BREAKING NEWS] Ust. Maaher At-Thuwailibi Akhirnya Ditangkap POLISI
![[BREAKING NEWS] Ust. Maaher At-Thuwailibi Akhirnya Ditangkap POLISI [BREAKING NEWS] Ust. Maaher At-Thuwailibi Akhirnya Ditangkap POLISI](https://i0.wp.com/news.lombokgroup.com/wp-content/uploads/2020/12/ustmaherditangkap.png?fit=640%2C361&ssl=1)
Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik dari Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim Polri. Maaher ditangkap pukul 04.00 WIB di kediamannya di Jakarta.
“Tadi pagi sekira jam 04.00 WIB disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri,” kata Koordinator tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju Djumantara, kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).
Surat penangkapan terhadap Maaher ini dini tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber. Salinan surat penangkapan itu diberikan oleh Djudju kepada detikcom.
- PS Djeram Present 2025, Hadirkan Gus Iqdam Untuk Warga Lombok
- Tokoh Terkorup di Dunia Versi OCCRP, Ada Nama Jokowi
- Survey LSN: Nyaris 100% Pemilih Beragama Islam Dukung Anies
- Adik Prabowo Sindir Capres Suka Nonton Bokep dan Antibola
- Anies: Adu Lari Keliling RI Saya Kalah, Tapi Adu Gagasan Siap
“Melakukan penangkapan terhadap Soni Eranata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” demikian isi surat penangkapan tersebut.
Dari foto yang diterima, tim dari Bareksrim Polri tampak memperlihatkan surat dalam sebuah map ke seorang wanita di halaman rumah. Wanita berhijab itu kemudian melihat melihat isi surat.
Maaher pun tampak dibawa dari kediamannya. Dia terlihat memakai kopiah berwarna putih, serta baju warna hitam. Dia juga tampak mengenakan masker di dagu.
Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. Saat ini Maaher masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Maaher juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya. Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher itu merupakan sebuah penghinaan.(idn/fjp)
Baca Sumber Berita ‘DISINI‘