• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Munarman Benarkan Kasus Penembakan 6 Laskarnya Sudah Dilaporkan ke Persidangan Internasional


Munarman Benarkan Kasus Penembakan 6 Laskarnya Sudah Dilaporkan ke Persidangan Internasional

Dengan demikian, yurisdiksi yang menjadi kewenangan ICC adalah kejahatan perang merupakan suatu kejahatan internasional (international crime) yang tergolong kedalam kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) dan tindak kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam hal ini kejahatan perang merupakan kejahatan internasional yang masuk pada kompetensi ICC untuk mengadili, maka yurisdiksi yang berlaku pada tindak pidana kejahatan perang adalah yurisdiksi teritorial dan yurisdiksi nasional aktif. Pengaruh ICC terhadap pengadilan nasional akan selalu mempunyai yurisdiksi atas sejumlah kejahatan.

Berdasarkan prinsip saling melengkapi, ICC hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau mengambil tindakan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman kepada para tersangka kejahatan menurut hukum internasional.

Baca Juga:  Laporan Pentagon: China Bakal Bangun Pangkalan Militer Di Indonesia

Sekaitan dengan hal ini, Dewan Keamanan adalah suatu lembaga politik, maka nuansa politiknya sama sekali tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya hak veto yang dimiliki lima negara anggota tetapnya (Inggris, Prancis, Amerika Serikat, Rusia, dan Cina), praktis kelima negara ini tidak akan pernah terkena resolusi Dewan Keamanan PBB yang merugikan dirinya sendiri.

Secara lebih konkrit, jika di salah satu dari kelima negara itu terjadinya kasus kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi mahkamah, tetapi negara itupun tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap si pelakunya, maka sudah pasti tidak akan berhasil dibahas didalam persidangan Dewan Keamanan PBB. Kalaupun dibahas dan akan diambil keputusan menyerahkannya kepada jaksa penuntut pada mahkamah, sudah pasti akan di veto oleh negara tersebut.

Baca Juga:  Direktur Eksekutif Sabang Merauke Institute: Habieb Rizieq Sosok Yang Paling Ditakuti Kapitalis

Demikian juga jika terjadi di salah satu atau lebih negara yang tidak menjadi peserta Statuta yang kemudian dibahas dalam Dewan Keamanan, tetapi berkat keberhasilan negara itu mendekati salah satu dari lima negara anggota tetap supaya menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi yang akan diambil, maka praktis pelakunya juga akan menikmati impunitas.