Polri Tetap Akan Bubarkan Kegiatan FPI Meski Ganti Nama

| Photo: SP/Joanito De Saojoao Editor: Hans/LGN Src. Artikel: CNN Indonesia |
LOMBOK GROUP NEWS | Sempaat pengumuman pendirian Front Persatuan Islam, kini FPI berubah lagi kepanjangannya menjadi Front Persaudaraan Islam.
Kuasa Hukum FPI, Azis Yanuar menyatakan bahwa pergantian nama mereka menjadi Front Persaudaraan Islam telah mendapat restu dari Rizieq Syihab yang kini mendekam dalam penjara Rutan Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan masukan beliau (Rizieq Syihab) namanya berganti menjadi Front Persaudaraan Islam. Kalau yang kemarin kan masih dalam batas usulan namanya (Front Persatuan Islam). Jadi setelah adanya rembukan dan hasil kesepakatan maka namanya menjadi Front Persaudaraan Islam, kan lebih menyejukkan tuch,” terang Azis Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Menanggapi itu, Polri menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan Front Persatuan Islam atau Front Persaudaraan Islam, organisasi pengganti Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.
“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (5/1).
Menurutnya, apabila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.
Pasalnya, kata dia, kumpulan dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai ormas.
“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” ucapnya.
FPI sendiri menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. Tim Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar menyatakan pendaftaran diri sebagai ormas merupakan hal yang tak penting.
Ia menyatakan saat ini, urusan yang terpenting adalah mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menuntaskan penyelidikan kasus meninggalnya 6 Laskar FPI saat bentrok dengan aparat kepolisian pada Senin (7/12) lalu.