• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Bingung, Almarhum 6 Laskar FPI Yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka?


Bingung, Almarhum 6 Laskar FPI Yang Sudah Meninggal Jadi Tersangka?

LOMBOK GROUP NEWS | Bareskrim Polri menetapkan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka dalam perkara penyerangan anggota Polri saat kejadian bentrokan di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Iya jadi tersangka 6 orang itu (laskar FPI),” kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu, 3 Maret.

Andi menyebut penetapan tersangka tersebut dengan sangkaan pasal 170 KUHP. Tapi keenam laskar FPI itu telah meninggal dunia. 

Dia mengatakan, hal ini sudah sesuai proses penyidikan soal perkara penyerangan kepada anggota Polri. Nantinya, soal perkara bakal diteruskan atau tidak sampai ke pengadilan merupakan kewenangan dari Kejaksaan.

Baca Juga:  Namanya Terseret Korupsi Sarana Jaya, Ketua DPRD DKI: Ngeri-ngeri Sedap

“Kenapa bisa? Iya, bisalah. Kan jadi tersangka dulu baru nanti pengadilan yang putuskan gimana ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, hasil investigasi Komnas HAM menyebutkan ada dua rangkaian peristiwa di balik kasus tewasnya 6 laskar FPi. Satu di antaranya soal penembakan yang terjadi di sekitar KM 50 Jalan Tol Cikampek. Saat itu, sebanyak empat orang laskar FPI yang tadinya dalam keadaan hidup kemudian ditemukan tewas.

Rangkaian pertama soal KM 50 ke atas. Terdapat empat anggota laskar FPI yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara kemudian ditemukan tewas. Sehingga peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran HAM

Baca Juga:  Habib Rizieq ke Hakim: Insya Allah Kita Akan Bertemu di Akhirat

Kemudian, penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI.

Warganet pun ramai memperbicangkan terkait persoalan penetapan tersangka terhadap orang yang sudah meninggal tersebut.

“Bisa botak ini kepala kalau di cari dalil. Tembak Buronan hingga Meninggal Dunia, oknum polisi Brigadir KS Jadi Tersangka. Polisi Tembak 6 orang warga tak bersalah hingga tewas justru korban jadi tersangka.” ungkap @HukumDan

Mantan petinggi BUMN Said Didu juga merespon persolan hukum yang menimpa 6 laskar FPI tersebut.

Baca Juga:  Kemarin Bilang 'Pistol' yang Dipakai FPI Asli, Kini Disebut 'Pistol' Rakitan

“Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya ? 2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ? 3) jika dijatuhi hukuman mati – bagaimanan cara mematikan mayat ?” tulisnya di akun pribadinya @msaid_didu

Tags :