• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Gila! Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Eks Terpidana Korupsi Ini Diangkat Jadi Komisaris BUMN


Gila! Mantan Anggota DPR Fraksi PDIP Eks Terpidana Korupsi Ini Diangkat Jadi Komisaris BUMN

LOMBOK GROUP NEWS | Mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda.

Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero). PT Pupuk Indonesia sendiri adalah perusahaan BUMN. Profil mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P itu sendiri telah dimuat di laman resmi PT PIM.

Penunjukan diketahui dari informasi yang terpampang di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Dalam website itu, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.

Sementara itu, posisi komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.

Beberapa media telah mencoba untuk mengonfirmasi penunjukan Emir tersebut kepada Kementerian BUMN melalui staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Namun, sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, Emir Moeis merupakan politikus PDIP. Dia pernah menjadi anggota DPR pada 2009-2014 lalu.

Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 atas tuduhan melakukan tindakan korupsi.

Korupsi ia lakukan dengan menerima suap sebesar US$423 ribu dariAlstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu.

Baca Juga:  Koster Angkat Bicara Soal Video PDIP Bali Tiup Lilin Buka Masker dan Suap-suapan Satu Sendok

Hakim menjelaskan, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.

“Total yang diterima terdakwa adalah 357.000 dollar AS. Maka, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” ujar Hakim Soafialdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).