Oktober 28, 2021 – 11:33 AM | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) saat ini masih melakukan pembahasan perihal skema restrukturisasi yang akan ditawarkan kepada masing-masing kreditur. Hal ini dilakukan guna menyelamatkan maskapai plat merah tersebut dari ancaman kebangkrutan akibat utang yang menumpuk.
?>
Oktober 26, 2021 – 9:32 PM | Memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan potensial dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE bahwa pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar