Gak Adil, Jokowi Arahkan Tak Ada Penyekatan Saat Natal Dan Tahun Baru

LOMBOK GROUP NEWS | Pemerintah tidak akan membuat aturan khusus untuk menyekat mobilitas masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru. Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat tetap di rumah selama libur akhir tahun.
Presiden Joko Widodo meminta tidak ada penyekatan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan pada rapat terbatas terkait penanggulangan kemiskinan.
“Sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan. Tidak ada penyekatan, tetapi kita imbau, kita serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk tujuan-tujuan primer,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11).
Meski demikian, pemerintah memperketat protokol kesehatan untuk perjalanan jarak jauh. Pemerintah akan mewajibkan tes antigen dan PCR bagi para pelaku perjalanan.
Selain itu, pemerintah melarang kegiatan skala besar selama libur Natal dan tahun baru. Muhadjir bilang pihaknya akan melarang hotel dan tempat keramaian lainnya menggelar pesta tahun baru.
“Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Natal dan tahun baru yang bersifat keluarga saja, tapi nyamannya, gembiranya, tetap terjaga,” ujar Muhadjir.
Muhadjir kembali menyampaikan
Ia menyebut aturan itu berlaku meski di daerah yang berstatus PPKM level 1 atau 2.
“Sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional. Jadi, ini bukan berarti yang sudah level 1 diturunkan lagi,” ucapnya.
Berbeda dengan hari raya umat muslim seperti Idul Adha dan Maulid Nabi Besar Muhammad S.A.W sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) mencegah warga mudik menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, yang jatuh pada Selasa (20/7) kemarin.
Pencegahan itu dilakukan untuk menghindari peningkatan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada masa mudik Idul Fitri 2021 bulan Mei lalu tidak terulang.
Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Yang pertama mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah. Artinya (di) rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan (kegiatan ibadah), tidak diperbolehkan di masa PPKM darurat,” kata Yaqut.
“Di SE ini juga mengatur soal takbiran dan dilarang, sepenuhnya dilarang. Takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berupa berkerumun di dalam masjid. Arak-arakan baik kendaraan atau jalan kaki juga dilarang,” katanya.
Aturan pemerintah termasuk mengatur di zona kuning dan hijau. “Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona merah dan oranye, ketentuannya sama, takbiran dan sholat Idul Adha di rumah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk mengubah Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW dari yang seharusnya jatuh pada tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.
Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712/2021, No. 1/2021, No. 3/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 642/2020, No. 4/2020, No. 4/2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, pertimbangan pemerintah menggeser Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yakni untuk menghindari masa libur panjang dan mencegah pergerakan massa yang besar.
Dia mengatakan, apabila hari libur tetap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober, maka ada celah ‘hari kejepit’ di hari Senin.
“Sehingga jika liburnya tetap di hari Selasa, maka akan banyak orang yang memanfaatkan hari Senin untuk izin tidak masuk,” imbuh Muhadjir di sela kegiatan jalan santai bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di sekitaran Pangkalan Utama TNI AL, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (17/10).
Menko PMK mengungkapkan, dari pengalaman- pengalaman sebelumnya, setiap terjadi libur panjang akan diikuti pergerakan orang dalam jumlah besar dari satu tempat ke tempat yang lain. Hampir dipastikan hal itu akan diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19.
Ia mengakui bahwa saat ini kasus Covid-19 memang telah melandai. Namun menurutnya, dengan kasus yang sudah turun ini akan membuat pemerintah lebih waspada dan lebih fokus untuk mencegah penambahan jumlah kasus-kasus baru.
“Kita tidak ingin main-main lagi, karena kita sudah pengalaman setiap kasus sudah turun kita membiarkan libur panjang tanpa adanya intervensi kebijakan, itu akan diikuti dengan kenaikan kasus,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa bukan kali ini saja pemerintah menggeser hari libur keagamaan di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi memang bukan kali ini saja kan kita menggeser hari libur, untuk menghindari orang yang memanfaatkan hari kejepit untuk berpergian, ” katanya.
Dia pun mengutarakan, pergeseran hari libur nasional sebagai antisipasi di tengah pandemi yang sudah cukup melandai. Hal itu, kata dia, untuk mencegah lonjakan kasus seperti yang terjadi di India.
“Walaupun sudah rendah kita antisipatif. India ketika kasus sudah landai, kemudian terjadi kelonggaran-kelonggaran, bahkan ada acara keagamaan dengan pergerakan orang yang sangat besar akhirnya kasus Covid-19 kembali naik. Kita tidak ingin terulang,” pungkas Ma’ruf Amin.