Tok! Ferdinand Resmi Ditahan dan Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Mataram – Polri menyampaikan kondisi eks politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean sehat dan layak ditahan.
Ferdinand ditetapkan statusnya menjadi tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian karena cuitannya ‘Allahmu lemah’.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan dari tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menunjukkan kondisi kesehatan Ferdinand baik.
“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin malam, 10 Januari 2022.
Menurut dia, rekam kesehatan Fedinand pun menurut tim Pusdokkes juga baik termasuk tekanan darah atau tensinya. Maka itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand setelah kondisi kesehatannya diperiksa serta dinyatakan sehat.
“Prinsipnya ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaa dulu oleh tim dokter. Dan, tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.
Sebagai informasi, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean jadi sorotan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun sempat trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean karena diduga menistakan agama.
“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
“Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Jadi, yang bersangkutan dilakukan penangkapan dan penahanan,” kata Ramadhan di Gedung Bareskrim.
Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari ke depan mulai malam ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri. Menurut dia, penyidik memiliki alasan melakukan penahanan terhadap Ferdinand.
“Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Kemudian, penyidik melakukan tindak lanjut penyidikan dilakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelas dia.