• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Ketua MPR Usul POLRI Izinkan Sipil Gunakan Pistol Kaliber 9mm Untuk Bela Diri

Ketua MPR Usul POLRI Izinkan Sipil Gunakan Pistol Kaliber 9mm Untuk Bela Diri

Bambang Sestyo Berharap Kapolri Pertimbangkan Untuk Merevisi PERKAP Nomor 18/2015 Terkait Penggunaan Senjata Api Berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber .22 mm, .25 mm, dan .32.


Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis, hendaknya mempertimbangkan jenis peluru tajam kaliber 9 mm dapat dipergunakan untuk bela diri bagi masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Bamsoet menjelaskan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber .22 mm, .25 mm, dan .32.

“Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu,” ujar Bamsoet dikutip Antara, Sabtu, (1/7/2020).

Untuk diketahui Dalam Pasal 1 disebutkan jika senjata api yang boleh dimiliki oleh masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan milik Polri dan TNI, di mana cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

Dalam Perkap tersebut disebutkan, ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

“Selain senjata api, terdapat benda yang menyerupai senjata api yang dapat digunakan untuk kepentingan bela diri berupa semprotan gas air mata, dan alat kejut listrik,” demikian bunyi Pasal 4.

Sedangkan untuk senjata api peluru tajam adalah yang memiliki kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Sementara untuk senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas hanya yang memiliki kaliber paling tinggi 9mm.

Terkait syarat mengajukan izin, Pasal 8 mengatur hal tersebut. Seorang individu harus memiliki kartu identitas yakni KTP dan KK, berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan oleh akte kelahiran, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri, berkelakuan baik.

Lalu, memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang
dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha.

Kemudian bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang
berwenang bagi pekerja bidang profesi, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api
atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Selain itu, izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.