Jokowi Bebani Rakyat Saat Pandemi, Tak Turunkan BBM Malah Naikkan BPJS
Belum habis dirundung pandemik virus corona baru (Covid-19), masyarakat Tanah Air harus dihadapkan dengan persoalan baru yang tak kalah pelik.
Bulan depan, masyarakat dibebankan dengan kenaikan biaya premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS) Kesehatan. Kenaikan ini diterapkan melalui peraturan presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kebijakan Presiden Joko Widodo ini pun mendapat kritikan keras dari aktivis kemanusiaan, Natalius Pigai lantaran memberatkan masyarakat yang masih dirundung kesusahan.
“Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski Mahkamah Agung telah batalkan. Presiden membebani rakyat miskin di tengah Covid-19, ekonomi, pangan, listrik naik, BBM tidak turun,” kritik Natalius Pigai di akun Twitternya, Rabu (13/5).
Dalam kebijakan tersebut, pembiayaan kesehatan sekan dibebankan seluruhnya kepada masyarakat. Padahal hal itu bertentangan dengan tugas negara.
“Jaminan atas kesehatan itu kewajiban negara (obligation to fulfill on human right),” tandasnya.
Dalam perpres tersebut, kenaikan terjadi merata dari kelas I, II, dan kelas III. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari Rp 80.000 yang berlaku saat ini. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari Rp 51.000 yang berlaku saat ini.
Peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Pemerintah kemudian memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Namun subsidi 16.500 akan berkurang di tahun 2021 menjadi 7.000, sehingga iuran kelas III akan dikenakan sebesar Rp 35.000. Kenaikan ini akan resmi diberlakukan pada 1 Juni 2020.