• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton Akhirnya Ditangkap Polisi

Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton Akhirnya Ditangkap Polisi

Surat terbuka Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, kepada  Presiden Joko Widodo yang viral di media sosial beberapa waktu terakhir berbuntut panggilan polisi. Dia dijemput tim Mabes Polri bersama Polda Sultra di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara, untuk selanjutnya menuju Polres Buton, Kamis (28/5/2020).

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari, Mayor Sumarsono. “Ya (Ruslan Buton ditangkap) dari berita kita tahunya juga,” kata dia kepada awak media, Kamis (28/5).

Kendati demikian, Sumarsono belum merinci ihwal penangkapan ini. Pasalnya belum ada laporan resmi yang diterimanya. “(Yang menangkap) dari Puspom dan Mabes Polri,” ucapnya.

Baca Juga:  Usai Dipanggil POLISI Dan Terancam Penjara, Jerinx SID Minta Maaf Ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Pantauan media, Ruslan Buton ketika diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Polres Buton mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana jeans hitam. Wakapolres Buton, Kompol La Umuri, ketika dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan lebih.

Baca Juga: Ini Isi Surat Ruslan Buton Ke Jokowi Hingga Membuatnya Ditangkap Polisi

Dia hanya membenarkan bahwa Ruslan Buton dijemput oleh aparat gabungan Polres Buton bersama Polda Sultra dan Mabes Polri dari Desa Wabula 1 sekitar pukul 09.00 Wita. “Yang memimpin penjemputan di Desa Wabula Satu adalah Direktur Kriminal Khusus Polda Sultra. Kemudian ada juga dari pihak Mabes Polri, TNI, Brimob dan POM. Yang masuk ke dalam rumah hanya saya sendiri (Kompol La Umuri), selebihnya rombongan berada di luar,” katanya.

Baca Juga:  Pengacara Petinggi KAMI Laporkan Kabareskrim Listiyo ke KOMNAS HAM

La Umuri juga membenarkan jika pemanggilan Ruslan Buton berhubungan dengan postingan viral surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo di media sosial. Namun bagaimana proses lebih lanjutnya dia mengaku belum tahu.

“Belum bisa dipastikan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup dari pihak Mabes Polri dan juga Polda Sultra,” ucapnya.

Demikian pula dengan Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Reda Irfanda. Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan atas pemanggilan Ruslan Buton.

“Tanyakan sama pihak yang berwenang, saya tidak punya kewenangan karena pemeriksaannya dilakukan secara tertutup,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringatan Keras Mabes Polri soal Boikot Produk Prancis, Jangan Coba-coba

Sebagai informasi, sebelumnya Ruslan Buton dalam surat terbukanya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.

“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Ruslan Buton dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi.