• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Soal Denda 30 Juta, Ini Kata Pihak BPJS Kesehatan


Soal Denda 30 Juta, Ini Kata Pihak BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan buka suara mengenai ancaman denda hingga Rp30 juta bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan diberhentikan kepesertaannya sementara.

Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga:  Hal yang harus diketahui jika Siklus Menstruasi Melebihi 40 hari atau Kurang dari 20 hari.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan pengenaan denda dimaksudkan agar peserta dapat membayar iuran secara rutin. Selama ini, masih ada peserta yang hanya membayar iuran di saat membutuhkan manfaat.

Iqbal juga menekankan ketentuan denda itu juga hanya berlaku untuk peserta yang aktif kembali dan menerima layanan rawat inap. Sementara, untuk Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tidak dikenakan denda.

Ketentuan serupa juga diatur pada Perpres 82/2018 di mana, tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Mirip Kasus Jiwasraya

Lebih lanjut, Iqbal mengingatkan layanan jaminan kesehatan diberikan dengan semangat gotong royong.

“Kalau tidak membayar, gotong royongnya tidak jalan,” ujarnya

Artikel Asli

Tags :