• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Istri Negatif Dan Dikubur Prosedur Covid-19, Keluarga Gugat Tim Gugus Covid-19 Sulsel

Istri Negatif Dan Dikubur Prosedur Covid-19, Keluarga Gugat Tim Gugus Covid-19 Sulsel

Andi Baso Ryadi Mappasulle (46), Warga Kabupaten Gowa berencana menggugat tim gugus Covid-19 Sulawesi Selatan ke kepolisian setempat. Tindakan hukum itu dilakukan setelah tim kesehatan keliru memvonis mendiang istrinya sebagai pasien positif corona.

Istri Baso bernama Nurhayani Abram (48) diketahui meninggal dunia akibat stroke di Gowa. Sebelumnya sang istri dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan jenazah ibu empat putri ini dimakamkan di pemakaman Macanda, Kabupaten Gowa dengan prosedur penguburan pasien Covid-19 pada 15 Mei 2020.

Sepekan usai pemakaman tersebut, hasil tes swab pada istrinya menunjukan negatif terinfeksi virus corona.

Baca Juga:  Soal Denda 30 Juta, Ini Kata Pihak BPJS Kesehatan

Sebelumnya Nurhayani sempat mendapat penanganan dari RS Bhayangkara Gowa beberapa jam sebelum meninggal dunia.

Pihak keluarga berupaya agar Nurhayani bisa dibawa pulang dan tidak dimakamkan di pekuburan Macanda. Upaya mereka sia-sia. Petugas dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) tetap membawa warga Perumahan Bumi Pallangga Mas ke pusara di Macanda.

Bahkan, ujar Baso, dia sempat berusaha menyusul jenazah istrinya bersama anak-anak memakai motor. Setibanya di lokasi pemakaman, Ryadi mengaku tidak diperbolehkan mendekat.

” Petugas tim gugus itu pergi begitu saja usai menguburkan jenazah,” kata Baso didampingi putri sulungnya, Andi Arni Esa Putri Abram, (24) saat memberikan keterangan ke awak media, Selasa, 2 Juni 2020.

Baca Juga:  dr. Tifauzia: Biar Ditodong Pistol Saya tidak Mau Divaksin 'SINOVAC', Saya Mau Vaksin Merah Putih?

Menurut Baso, kecurigaan sang istri tak tertular Covid-19 muncul karena dia dan anak-anaknya tak ditetapkan sebagai Orang dalam Pemantauan (ODP) dan menjalani isolasi. Keyakinannya terbukti saat hasil tes swab terkait penyakit istrinya diperoleh sepekan kemudian.

” Artinya, kini saya berhak mengambil dan memindahkan jenazah istri saya,” ujarnya.

Baso menegaskan langkah hukum ini dilakukan karena penetapan status pasien positif Corona oleh tim gugus tugas telah mencemarkan nama baik keluarga dan istrinya. Status sebagai Pasien dalam Pengawasan (PDP) telah membuat istri dan keluarganya dikucilkan warga.

Baca Juga:  Manfaat dan Khasiat Daun KELOR yang Tak Terdandingi

” Bisnis pun tidak ada yang jalan. Saya sangat dirugikan,” tegas Baso.

Terkait rencananya menggugat gugus tugas Covid-19 setempat, Baso mengklaim telah menerima tawaran bantuan dari sejumlah pengacara untuk mengawal langkah hukumnya.

” Saya akan gugat tim gugus meminta jenazah istri saya dan memindahkannya ke pekuburan keluarga di kampung serta memulihkan nama baik saya dan keluarga,” tegas Baso.

Video Kronologi Kejadian Menurut Anak Korban: