• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Dituding Gelapkan Dana Investor, Yusuf Mansyur Digugat 5 Miliyar


Dituding Gelapkan Dana Investor, Yusuf Mansyur Digugat 5 Miliyar

Ustadz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Kabar itu disampaikan oleh kuasa hukum sang ustadz, Ariel Muchtar saat dihubungi awak media.

“Iya, betul. Sudah ada (gugatan) di Pengadilan Negeri Tangerang. Perkara perdata itu,” ujar Ariel Muchtar.

Dia menjelaskan, gugatan perdata terhadap Ustadz Yusuf Mansur diajukan oleh lima orang. Penggugat, imbuhnya, mengklaim sebagai investor dalam pembangunan bisnis penginapan yang dilakukan Yusuf pada periode 2013 hingga 2014.

Dalam gugatannya, kelima investor tersebut menuding Ustadz Yusuf Mansur telah menggelapkan uang mereka. Sehingga kelima orang tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga:  Mahfud MD Menyebut Kondisi Negara Sekarang Ini Sangat Berat

Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kerugian sebenarnya tidak sebesar itu.

“Soal 5 Miliar saya jelaskan bahwa kerugiannya tak sebesar itu, 5 Miliar adalah total kerugian imaterial yang mereka tuntut,” kata Ariel Muchtar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/6/2020).

“Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial,” bebernya.

Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.

“Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktiaan silahkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Datangi FPI, Kedubes Jerman: Pandemi Tak Berarti HAM dan Kebebasan Berkumpul Ditindas

“Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan,” bebernya.