Pasal Karet UU ITE Kembali Bungkam Aktivis Lingkungan

LOMBOK GROUP NEWS | Pasal karet UU ITE kembali digunakan untuk membungkam salah satu aktivis lingkungan, Marco Kusumawijaya. Mantan Ketua Bidang Pengelolaan Pesisir Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta itu dilaporkan ke Polisi lantaran kasus dugaan ujaran kebencian.
Kasus Mantan anak buah Gubernur DKI, Anies Baswedan itu diduga bermula dari kekesalannya atas postingan iklan PIK2, 3 Desember 2020 silam yang membanggakan pasir putih yang diambil dari pulau Bangka.
“Bajingan banget proyek ini! Merusak Pulau Bangka, dg bangga dijadikan bahan jualan pula! Ambil pasir putih dari Bangka buat pantai di PIK2 Jakarta” tulis Marco dalam unggahan akun twitternya, (4/12/2020).
“Bupati2 yg kasih ijin ini bego-nya minta ampun: Jadinya orang Jakarta kan gak perlu lagi tamasya ke pantai putih Bangka-Belitung! Mustinya kasih 5 m2 saja, lalu dikasih tanda: Kalau mau lihat asli dan luas, datanglah ke Banga-Belitung” lanjut Marco.
Tidak hanya itu, dalam unggahannya Marco juga memberikan pesan kepada warga Bangka-Belitung terkait soal Bupati yang telah memberikan ijin agar tidak dipilih lagi.
“Karena itu, rakyat Bangka-Belitung mestinya menyadari ini sebagai pengkhiatan! Cari tahu bupati mana saja, jangan pilih lagi! Cari pengekspor-nya siapa. Boikot!” pesannya.
Akibat unggahan tersebut, pelapor menduga Marco Kusumawijaya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 4 Juncto 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 36 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya menjadwalkan Marco untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada pukul 10.00 (3/2). Namun hingga Rabu sore, pendiri Rujak Center itu belum mendatangi Polda Metro Jaya.
Dalam surat panggilan pertama bernomor Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus, Marco diperiksa sebagai saksi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, serta melakukan pengancaman melalui media elektronik.
“Sampai saat ini belum ada konfirmasi,” ujar Kepala Unit V Subditrektorat IV Tindak Pidana Siber Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Februari 2021.
Immanuel mengatakan Polda Metro Jaya akan meminta alasan dari Marco jika tidak hadir pada hari ini. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.