• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Bupati Pemberi Asuransi Dan Beasiswa Penghafal Quran Itu Hendak Dilengserkan


Bupati Pemberi Asuransi Dan Beasiswa Penghafal Quran Itu Hendak Dilengserkan

dr. Hj. Farida, MMR Bupati Jember yang memiliki Program Asuransi dan Beasiswa bagi Santri hafidz Al-Qur’an itu hendak dilengserkan DPRD


Inilah pertama kali dalam sejarah seorang bupati wanita di Jember dr. Hj. Farida, MMR, dilengserkan oleh DPRD melalui sidang paripurna yang menggelar hak menyatakan pendapat (Rabu, 22/7/2020).

Dalam sidang tersebut, Faida dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan serta sumpah janji jabatannya sebagai orang nomor satu di Kabupaten Jember.

Dalam sidang itu Bupati Faida tidak hadir, namun 45 anggota DPRD Jember yang hadir sepakat untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik.

Hari-hari ini berita pemakzulan Bupati Farida menjadi trending topik. Apalagi bupati cantik ini banyak memberikan beasiswa kepada para santri dan penghafal Alquran.

Hal itu disampaikan bupati usai mengunjungi salah satu pesantren di Jember. “Pemkab siap menganggarkan program asuransi dan beasiswa bagi warga Jember yang hafal Alquran minimal satu juz. Beasiswa ini diberikan mulai dari tingkat SD/MI hingga jenjang kuliah S3. Meskipun bukan santri asal hafal Alquran dan ber-KTP Jember, silakan mengajukan surat permohonan beasiswa. Suratnya ditujukan ke bupati dan di kirim ke sekretariat pendapa bupati,” ujar Faida Kamis (11/10/2018)

Baca Juga:  Kantor Nasdem dan Lokasi Acara Anies di Aceh Dilempari Telur-Kaus Kaki Busuk

Faida menyampaikan bahwa untuk mendapatkan asuransi kesehatan dan beasiswa ini, syaratnya mudah: hanya melampirkan surat keterangan hafal Alquran dari penguji baik dari lembaga tahfiz maupun dari tim penguji/pengasuh pondok pesantren.

“Pemohon beasiswa melengkapi biodata berikut kartu identitas anak (KIA) bagi yang usianya kurang 17 tahun dan KTP bagi usia 17 tahun ke atas, kartu keluarga (KK) , KTP orang tua dan nama ibu kandung (untuk pembuatan buku rekening bank). Dalam amplop catumkan kode hafiz dan hafizah serta nomor HP yang bisa dihubungi,” ujar perempuan yang pernah meraih pemghargaan Satya Lencana dari presiden itu.

Baca Juga:  Politisi PSI: Saya Sia-sia Terlahir Sebagai Penganut ISLAM

Faida menambahkan, pengajuan akan diverifikasi setiap akhir bulan dan calon penerima beasiswa khusus untuk hafiz dan hafizah akan diumumkan secara terbuka di media cetak untuk dilakukan uji publik sebagai kontrol masyarakat bahwa benar benar penerima beasiswa adalah hafiz dan hafizah. “Bagi lembaga tahfiz Quran bisa mendaftarkan calon penerima secara kolektif,” ungkapnya.

Tujuan pemberian beasiswa ini karena pihaknya ingin mewujudkan generasi Qurani. “Membangun Jember sejatinya membangun sumber daya manusia,” ucapnya.

Namun kini ketika mendengar kabar akan dilengserkannya bupati ini Mungkin mereka para hafidz akan menangis mengetahui kejadian ini, tanpa bisa berkata-kata.

Dalam catatan media, di Jember terdapat kurang lebih 500 pesantren. Lebih 2.000 santri mendapatkan beasiswa. Juga ada lebih 400 hafidz dan hafidzoh yang mendapatkan beasiswa.

Pemberian beasiswa ini dimaksudkan agar para santri mampu bersaing di dunia nyata dan menjadi pemimpin yang berakhlak. Bupati ini memang dikenal peduli dengan pendidikan pesantren.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Minta Bantuan Penanganan Banjir ke Anies Baswedan

Tapi sejarah berputar. DPRD melihat sang Bupati melanggar aturan main pemerintahan, antara lain melakukan mutasi besar-besaran tanpa prosedur terhadap 700 pegawai.

Bupati Jember Faida dinilai terlambat dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Dampaknya, Jember akhirnya tidak mendapatkan kuota. Sehingga hal itulah menjadi salah satu pelanggarannya.

Pelengseran Bupati ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata . Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi, (fur/dbs).