• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Pesan Terakhir Jerinx (SID) Didetik-detik Masuk Sel Tahanan Mapolda Bali

Pesan Terakhir Jerinx (SID) Didetik-detik Masuk Sel Tahanan Mapolda Bali

Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19. Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol. Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku. Jerinx tak gentar sedikit pun.

Baca Juga:  Dimana Ada Menteri KKP Disitu Ada 'NGABALIN', Terlibatkah?

Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test,” kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi. “Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Baca Juga:  Peringatan Keras Mabes Polri soal Boikot Produk Prancis, Jangan Coba-coba

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

SIMAK JUGA VIDEONYA DISINI