Tanah Sirkuit MotoGP Mandalika Masih Sengketa, Bawa Parang Warga Tolak Penggusuran

Sekelompok warga masyarakat lombok melakukan aksi penghadangan terhadap rencana Pihak ITDC untuk menggusur tanah yang diduga belum diselesaikan proses pembayarannya hingga saat ini.
Menurut Arifin tomy pemilik tanah 127,5 are yang berada tepat di zona 1 sirkuit mandalika ini mengatakan pihak ITDC belum menyelesaikan pembayaran atas tanahnya sampai saat ini.
Selain itu menurut aifin, klaim pihak ITDC atas pembayaran DP tanah tersebut yang dilakukan tahun 1992 hingga 1996 itu tidak terbukti karena menurutnya uang tersebut sudah dikembalikan lengkap dengan kwitansi pembayarannya. Arifin juga mempertanyakan metode pembayaran yang diklaim pihak ITDC tersebut.
Arifin meminta kepada pihak terkait agar mau menyelesaikan permasalahan tanah tersebut dengan cara baik-baik sebelum kondisi memanas, untuk sementara arifin melakukan pemagaran atas tanahnya. Selain itu ia juga mengancam siap mati membela haknya jika pihak terkait memaksa dan enggan menyelesaikannya dengan cara baik-baik.
Sementara menurut Tim penyelesaian lahan di Sirkuit MotoGP Mandalika telah memverifikasi data kepemilikan lahan. Tercatat, ada 12 bidang lahan warga yang tidak memiliki alas hak yang jelas.
”Itu hanya klaim. Kalau memang masyarakat merasa itu haknya, silakan gugat ke pengadilan,” kata Wadirreskrimum Polda NTB AKBP Awan Hariono, Jumat (21/8).
SIMAK JUGA VIDEONYA DISINI:
Dia meminta masyarakat yang masih mengklaim lahan tersebut tidak membuat gaduh. Mereka disarankan menempuh jalur hukum.
”Buktikan hak kepemilikannya. Kalau memang jelas alas haknya pasti kita akan bayar,” ungkapnya
Lahan yang diklaim warga, sudah dibayar pihak PT ITDC. Pembayarannya dilakukan sejak 1992 hingga 1996. ”Bukti pembayarannya ada,” ujar mantan Kapolres Situbondo itu.
Masyarakat yang mengklaim lahan itu membeli setelah pihak PT ITDC membayar lahan tersebut. Jadi, pemilik lahan sebelumnya menjual di dua tempat. ”Termasuk juga di ITDC. Tetapi, setelah diverifikasi, pihak PT ITDC yang membayar terlebih dahulu,” kata dia.
Sedangkan, masyarakat yang memiliki alas hak yang jelas bakal mendapatkan ganti rugi. Dari hasil verifikasi, ada sebanyak 42 lahan yang masuk tanah enclave di lahan MotoGP.
”Saat ini masih dalam proses pembayaran ganti rugi. Jadi, semua sudah klir,” terangnya.
Pembayaran terhadap tanah enclave dilakukan secara konsinyasi atau pembayarannya dititip melalui pengadilan. Ditargetkan pembayaran itu selesai hingga akhir bulan ini. ”Agustus ini pasti bakal selesai,” bebernya.
Mengenai harga pembayaran ditentukan tim appraisal. Tim tersebut yang menentukan harga per arenya.
Kisaran harga ditetapkan bervariasi. Kisarannya dibawah Rp 90 juta. Tergantung strategis lokasinya. ”Kalau lahannya terkena sirkuit mungkin dibayar lebih mahal,” kata dia.
Dia berharap, masyarakat bisa mendukung program pemerintah membangun sirkuit MotoGP. Karena kawasan tersebut masuk dalam proyek strategis nasional guna menunjang perekonomian masyarakat.
”Mari kita bicarakan dan tempuh aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai pembangunan ini terhambat,” imbaunya.