• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan, Ini Alasan POLISI


Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tidak Ditahan, Ini Alasan POLISI

Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 27 Oktober 2020. Akhirnya, tujuh orang tersangka kasus kebakaran kejagung itu tidak dilakukan penahanan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tujuh orang tersangka yang hadir memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa yakni, TR, SL, KR, HL, IS, UT dan RS. Menurut dia, pemeriksaan terhadap tujuh orang tersangka selesai jam 19.00 WIB.

“Hari Selasa (27/10) tim penyidik gabungan telah memeriksa 7 tersangka TR, SL, KR, HL, IS, UTA, RS sampai dengan pukul 19.00 WIB. Penyidik tidak melakukan penahanan, karena dianggap kooperatif dengan jaminan penasihat hukumnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, kepada Media, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga:  Polda Metro: Status HRS Sudah Ditangkap

Namun, kata dia, ada satu orang tersangka yang tidak hadir untuk diperiksa penyidik terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan inisial NH. Makanya, yang bersangkutan akan diagendakan kembali pemeriksaannya.

“Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen inisial NH akan diperiksa pada Senin, 2 November 2020,” ujarnya.

Diketahui, tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan yakni lima orang tukang inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang Mai (laki-laki) dan SW (wanita). Keduanya akan diperiksa penyidik Selasa (3/11),” jelas Sambo.

Baca Juga:  Damkar Masuk Topik Trending Ternyata Gara-gara Laporan Warga yang Unik Ini

Dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH. Para tersangka dijerat dengan Pasal 188, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebagai informasi Sementara, diketahui penyebab terjadinya kebakaran disimpulkan karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Saat itu, mereka lagi mengerjakan perbaikan ruangan tapi sambil merokok. Padahal, ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.