• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Era SBY UU ITE Untuk Cegah Penipu Online, Sekarang Bukan Penjahatpun Bisa Kena UU ITE


Era SBY UU ITE Untuk Cegah Penipu Online, Sekarang Bukan Penjahatpun Bisa Kena UU ITE

Refly Harun mengakui bahwa dirinya selama ini selalu merasa khawatir setiap membuat konten untuk diunggah di kanal YouTube miliknya, hal demikian terjadi karena banyaknya orang yang ditangkap karena melanggar UU ITE.

Undang-undang ITE dibuat dimaksudkan untuk mencegah kasus penipuan yang kerap terjadi melalui sosial media.

Dilansir dari Kabar Lumajang Pikiran Rakyat, Refli Harun mengaku khawatir setelah mengunggah 400 konten YouTube dikanal pribadi miliknya.

“Saya sudah membuat 400 konten YouTube, tapi dalam setiap 400 itu saya selalu dibayang-bayangi kekhawatiran bukan ketakutan, tentang kalo salah ngomong, terpeleset ngomong akan diproses hukum, ditangkap, harusnya gak begitu dalam kehidupan kewarganegaraan,” tuturnya.

Baca Juga:  [VIRAL] Calon Bupati Asal PDIP Ini Sebut 'Kerudung Panjang Cuma Untuk Membohongi'

Dikutip dari kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Refly Harun mengatakan bahwa negara tidak boleh memenjarakan orang yang ‘salah’, yang harus dipenjarakan adalah orang yang jahat seperti yang korup, merampok, dan mencoleng.

“Nah sederhana, misal saya mengeluarkan statement lalu ada pihak yang merasa terganggu, pihak yang merasa terganggu ini pasti orang, gak mungkin institusi, karena institusi benda mati, mana ada institusi punya hati dan pikiran,” ucapnya.

“Orang ini kan bisa direkonsiliasi oleh negara, di sinilah peran penegak hukum sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, kedua pihak harusnya memanggil penegak hukum untuk rekonsiliasi yang sesuai dengan demokrasi Pancasila,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga:  Alasan Briptu Fikri Ramadhan Menembak Mati 6 Laskar FPI

Refly Harun juga menyampaikan sebuah pesan kepada para pemimpin KAMI yang beberapa waktu lalu ditangkap.

“Saya ingin tanya apakah mereka penjahat atau tidak? Itu aja, karena negara itu harus menghukum dan memenjarakan orang penjahat, kira-kira mereka penjahat bukan?”, kata Refly Harun.

Lalu terkait kabar ditemukannya upaya menghasut di dalam HP para petinggi KAMI, Refly jelaskan kenapa hal tersebut dinilai belum cukup untuk memenjarakan seseorang.

“Gini kita harus membedakan tindak pidana sama hal-hal tadi yang bersifat kritis, kalo tindak pidana harus dibuktikan dan harus ada sebab akibatnya, susahnya delik kita penghasutan, provokasi, dan penyebaran kebencian itu tidak dilihat akibatnya yang terpenting kita sudah mengunggahnya”, tuturnya.

Baca Juga:  Gila! Ketua PROJAM Ini Serang Aktivis HAM Asal Papua Dengan 'RASIS' Dan Tetap Aman?

“Padahal kita gak tau yang terpengaruh siapa, pokoknya ada orang yang melaporkan kenalah kita,” tutur Refly Harun.(*)