• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Kemenag Ingin Pakai Dana Waqaf Untuk Kesejahteraan Ummat Lintas Agama


Kemenag Ingin Pakai Dana Waqaf Untuk Kesejahteraan Ummat Lintas Agama

Kementerian Agama (Kemenag) menekankan, dana wakaf beserta lembaga yang menaunginya dikembangkan bukan sekadar hanya mengurusi hal-hal keagamaan semata.

Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, wakaf jika dioptimalkan dapat bertransformasi menjadi suatu lembaga sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia.

“Wakaf sebagai instrumen filantropi yang bersumber dari syariat Islam membuktikan betapa perhatian agama kita terhadap kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan umat manusia seluruhnya,” jelasnya dalam sesi diskusi di Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020, Jumat (30/10/2020).

Menurut Fuad, fungsi wakaf adalah memberdayakan uang dan aset lainnya untuk kepentingan masyarakat lintas agama. Dia coba mengamalkan ajaran Nabi Muhammad Saw yang ingin mensejahterakan seluruh umat manusia.

Baca Juga:  Tiba-tiba VIRAL! Ada Apa Dengan Desain Sajadah Tahun 1940-1990an Ini?

“Kita perlu menyadari semua bahwa salah satu misi risalah kenabian adalah membebaskan umat manusia dari penderitaan lahir maupun batin,” ujar dia.

Lebih lanjut, Fuad mengutarakan, partisipasi berwakaf dan gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi dan edukasi kepada kalangan generasi muda.

“Bicara wakaf tidak sekedar bicara aset dan nilai uang, tetapi berbicara pilar-pilar kesejahteraan umat bangsa dan kemanusiaan, yang harus diperkuat di tengah kondisi dunia saat ini,” imbuhnya.

Pemerintah menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT). Langkah ini untuk mengembangkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Lagu Perjuangan: Sakit Jahil Karya Pahlawan Nasional TGKH. Muhammad Zainuddin Abdul Majid

Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pihak pengelola Gerakan Nasional Wakaf Tunai tidak mengurangi jumlah dana yang ada, justru pengelola diminta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mengingat dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana abadi umat.

“Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang,” ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional “Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia”, Sabtu (24/10/2020).

Oleh karena itu, diperlukan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan dan pengembangannya. Alhasil dalam jangka panjang pengembangan dana sosial syariah akan mendorong penciptaan usaha-usaha Syariah baru.

Baca Juga:  Jawaban LOGIS Kenapa Adzan Harus Menggunakan Speaker Atau Pengeras Suara

“Saya minta agar Manajemen Eksekutif KNEKS bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti program ini,” jelasnya.