Luput Dari Perhatian: Buron Sejak 2009, Koruptor Kelas Kakap Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan kronologi Djoko Tjandra masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Berikut kronologinya:
- 24 April 2008: Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan permintaan cegah ke luar negeri atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
- 10 Juli 2009: red notice dari Interpol pada Djoko Soegiarto Tjandra terbit.
- 29 Maret 2012: Kejaksaan Agung melayangkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Djoko, yang berlaku selama enam bulan. Ketika itu, Djoko sudah tidak berada di Indonesia.
- 12 Februari 2015: Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melayangkan status buron atas nama Djoko Tjandra. Perihal surat DPO atas nama Tjandra kemudian ditembuskan ke seluruh kantor imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.
- 5 Mei 2020: Terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol sistem red notice atas nama Djoko Tjandra sudah terhapus dari sistem sejak 2014. Hal itu karena tidak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung terhadap nama Djoko Tjandra.
Fakta lain yang terungkap yaitu eks Jaksa Agung, H M Prasetyo pernah mengakui Djoko Tjandra sudah bukan lagi WNI. Ia diketahui banyak memberikan sumbangan kepada Pemerintah Papua Nugini, sehingga dikabulkan menjadi warga negara mereka.
“Djoko Tjandra ini sudah beralih status kewarganegaraannya menjadi PNG (Papua New Guinea),” kata Prasetyo, pada 2016.
5. Jaksa Agung mengakui kecolongan jika memang Djoko Tjandra ada di Indonesia
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Senin (29/6) lalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengakui, mereka memiliki kelemahan sehingga tidak tahu Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia. Bahkan, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) nya digelar secara perdana pada Senin (8/6/2020).
“Untuk Djoko Tjandra ini saya belum dapat informasinya, apakah hari ini datang atau tidak di sidang. Tapi yang saya herankan adalah pada 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya,” ungkap Burhanuddin di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
Burhanuddin mengaku kebobolan karena lemahnya intelijen Kejaksaan. Dia juga mengaku sudah menanyakan kepada pihak pengadilan, dan proses pengajuan PK Djoko disebut melalui pelayanan terpadu.
“Jadi, identitasnya tidak bisa diketahui,” kata Burhanuddin.
Dia mengaku tidak ingin menyalahkan siapapun atas lolosnya Djoko Tjandra masuk Indonesia. Namun, berdasarkan informasi yang ia ketahui, status pencekalan bagi terpidana tidak ada batasnya, hingga ia tertangkap.
Source:
- https://banten.idntimes.com/: Baca ‘DISINI‘
- Merdeka.com