• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Penutupan ‘PERMANEN’ Rest Area KM 50 Tol JAPEK Mencurigakan, Ini Kata Jasa Marga


Penutupan ‘PERMANEN’ Rest Area KM 50 Tol JAPEK Mencurigakan, Ini Kata Jasa Marga

“Mencermati hal tersebut, Korlantas Polri melalui surat tanggal 6 Februari 2020, menyarankan penutupan Rest Area KM 50 A dan melakukan pelebaran jalur jalan tol mulai KM 48-Km 50,” sambungnya.

Tak hanya itu, Heru mengatakan di rest area km 50 kerap terjadi kepadatan dan penumpukan pengunjung yang beristirahat. Hal ini menyebabkan lalu lintas di jalur utama tol Japek tersendat.

“Kepadatan pada lokasi tersebut, ditambah dengan adanya kendaraan yang keluar masuk Rest Area yang terletak di KM 50 A dimana aktivitas tersebut, menimbulkan antrean yang mengganggu arus lalu lintas di jalur utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ucapnya.

Baca Juga:  Berikut Daftar Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK: Dari HRS Sampai Hal Gaib

Untuk itu, sejak Februari Jasa Marga telah merencanakan penutupan rest area ini secara permanen dan melebarkan jalan tol di sekitar km 48 hingga km 50.

Keputusan ini, sebut Heru, diperkuat dengan instruksi Badan Pengatur Jalan Tol per tanggal 20 Maret 2020. Heru pun mengklaim pihaknya telah mensosialisasikan rencana ini kepada pedagang sekitar.

“Untuk itu pada bulan Februari hingga akhir April 2020, Jasa Marga melaksanakan pembangunan jalur pelebaran di lokasi KM 48-KM 50. Sejak saat itu pula, Jasa Marga secara aktif melakukan sosialisasi kepada para tenant dan pengelola Rest Area KM 50 A dan disepakati tempat berusaha baru di lokasi Rest Area KM 71 B,” jelasnya.

Baca Juga:  Gus Mus Sering Dicatut Buzzer Dan Pendukung Fanatik Jokowi Untuk Serang FPI, Ienas Tsuroiya Geram

Kemudian, pada Juni-Desember 2020 Jasa Marga mulai mempersiapkan lokasi relokasi para pedagang di km 71 B. Akhirnya per Senin, 21 Desember 2020 pemilik tenant bisa menempati kios barunya.

“Dengan selesainya penambahan bangunan di Rest Area KM 71 B untuk tenant ex KM 50 A, maka pada tanggal 21 Desember 2020, dilakukan relokasi tenant ex KM 50 A. Jasa Marga menyediakan bantuan mobilisasi barang-barang pemilik tenant, dalam rangka memindahkan usahanya dari Rest Area KM 50 A ke KM 71 B,” ucapnya…. Selanjutnya di Hal. 3