Amnesty International Indonesia: Usut Bukti-bukti Kekerasan Polisi Sepanjang Demo Tolak Omnibus Law
Pihak berwenang di Indonesia harus segera menyelidiki kasus penggunaan kekerasan yang tidak sah oleh polisi, yang terjadi saat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja, secara mandiri, netral dan efektif, kata Amnesty International Indonesia hari ini.
- Tagih Utang ke Negara, Jusuf Hamka Diserang Balik
- Survey LSN: Nyaris 100% Pemilih Beragama Islam Dukung Anies
- Adik Prabowo Sindir Capres Suka Nonton Bokep dan Antibola
- Anies: Adu Lari Keliling RI Saya Kalah, Tapi Adu Gagasan Siap
- Kantor Nasdem dan Lokasi Acara Anies di Aceh Dilempari Telur-Kaus Kaki Busuk
Bekerja sama dengan Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International, kami telah memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan terpisah oleh polisi Indonesia selama aksi yang terjadi antara 6 Oktober hingga 10 November 2020.
“Hasil pemeriksaan kami atas insiden ini menunjukkan bahwa polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang mengkhawatirkan,” kata Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.
“Ketika para pengunjuk rasa berdemo menuntut pembatalan undang-undang baru ini di banyak kota, sebagian dari mereka direspon dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya, yang menunjukkan pelecehan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi,“ sebut Usman.
Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan oleh Amnesty International Indonesia mendokumentasikan setidaknya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama aksi tersebut. Amnesty juga mencatat sebanyak 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi. Berdasarkan laporan dari tim advokasi gabungan, sebanyak 301 dari mereka ditahan dengan jangka waktu yang berbeda-beda, termasuk 18 jurnalis, yang kini telah dibebaskan.
Data pemantauan kami juga menunjukkan protes daring Omnibus Cipta Kerja juga ditanggapi dengan intimidasi. Sepanjang 7-20 Oktober 2020, tercatat 18 orang di tujuh provinsi dijadikan tersangka karena dituduh melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Belum ada satu pun dari mereka yang divonis.
“Ada banyak sekali video dan kesaksian tentang kekerasan polisi yang beredar sejak hari pertama aksi. Insiden ini mengingatkan kita pada kekerasan brutal terhadap mahasiswa Indonesia 22 tahun lalu, di akhir masa rezim Soeharto. Pihak berwenang harus belajar dari masa lalu bahwa rakyat tidak pernah takut untuk menyuarakan hak mereka,” kata Usman.
Peta interaktif menunjukkan insiden-insiden yang telah diverifikasi oleh Amnesty International Indonesia Selengkapnya di laman amnesty.id: Baca Disini (Usut Bukti-bukti Kekerasan Polisi Sepanjang Demo Tolak Omnibus Law)
Baca Juga: Bukti-bukti Kekerasan Polisi selama Aksi Menolak Omnibus Law dalam sebuah utas milik Amnesty International Indonesia @amnestyindo