Aziz Yanuar: Ruang Tahanan HRS di Basement Dan Tidak Ada Sinar Matahari

LOMBOK GROUP NEWS | Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2020).
Diketahui sebelumnya, Dir Tipidum Bereskrim Polri, Brigjen Pol Andi rian Djajadi mengatakan, pemindahan Habib Rizieq dilakukan untuk memudahkan penyidikan terhadap HRS.
“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar saat ditanya Edy Mulyadi terkait kondisi ruang tahanan yang ditempati HRS di Rutan Bareskrim menjelaskan ruangannya lebih bersih dan luas dibandingkan dengan yang di Rutan Polda Metro Jaya.
“Di Mabes Polri memang agak lebih besar, mungkin dua kalinya (Rutan Polda Metro Jaya)” jelas Aziz dalam wawancaranya di youtub Bang Edy Chanel, Ahad (14/2).
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, meski ruangannya terlihat lebih bersih dan luas namun karena lokasi ruangan berada di Basement sehingga sedikit bising dan tidak mendapat sinar matahari.
“Jadi, tidak ada matahari masuk, kemudian juga karena Basement mungkin ada suara-suara mesin apa generator atau apa disitu sehingga agak sedikit bising seperti itu” jelasnya.
Sementara terkait soal tanggapan HRS, Aziz menjelaskan HRS tetap tegar dan bersyukur atas pelayanan Mabes Polri dan Dokter Kesehatan Polri yang cukup tanggap dan profesional selama HRS ditahan.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus. Pertama kasus kerumunan Petamburan, kedua kerumunan Megamendung, dan terakhir kasus kontroversi swab test di RS Ummi, Bogor.