[BREAKING NEWS] HRS Resmi Ditahan Di Rutan Narkoba Polda Metro
![[BREAKING NEWS] HRS Resmi Ditahan Di Rutan Narkoba Polda Metro [BREAKING NEWS] HRS Resmi Ditahan Di Rutan Narkoba Polda Metro](https://i0.wp.com/news.lombokgroup.com/wp-content/uploads/2020/12/hrs-ditahan.png?fit=578%2C302&ssl=1)
Setelah menjelani pemeriksaan hampir 13 jam, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia mengenakan pakaian berwarna putih berbalut baju tahanan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat. Tampak tangannya diikat plastik dan Habib Rizieq mengacungkan jempol.
- PS Djeram Present 2025, Hadirkan Gus Iqdam Untuk Warga Lombok
- Tokoh Terkorup di Dunia Versi OCCRP, Ada Nama Jokowi
- Survey LSN: Nyaris 100% Pemilih Beragama Islam Dukung Anies
- Adik Prabowo Sindir Capres Suka Nonton Bokep dan Antibola
- Anies: Adu Lari Keliling RI Saya Kalah, Tapi Adu Gagasan Siap
Kemudian ia digiring ke mobil tahanan berwarna abu-abu yang terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan dibawa ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
“Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, selama 20 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro, Minggu (13/12/2020).
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.
Habib Rizieq baru mendatangi Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (wal/nasional.okezone.com)