• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Mantan TNI AD Yang Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur Itu Keluar Penjara


Mantan TNI AD Yang Ditangkap Karena Minta Jokowi Mundur Itu Keluar Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton. Rencananya hari ini Ruslan Buton langsung dibebaskan dari tahanan. 


pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, Ruslan Buton hari ini akan keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri. Pembebasan setelah hakim memutus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Pendukung Jokowi: Rakyat Dibikin Sengsara, Berdagang Diusir, Kami Menyesal Milih Jokowi

“Majelis hakim setelah mengabulkan permohonan terdakwa yang dibacakan pada persidangan Kamis, 17 Desember 2020,” ujar Tonin di Jakarta dikutip dari inews.id, Kamis (17/12/2020). 

Dia menuturkan, dikabulkannya penanguhan penahanan tersebut, pemeriksaan perkara dilanjutkan Januari 2021. Agendanya, kata dia pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sesuai empat dakwaan alternatif

Sebelumnya, Ruslan Buton bersama anak dan istrinya mengajukan praperadilan namun ditolak. Hingga akhirnya istri Ruslan, Erna Yudhiana (44) dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/2020).

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:  Usai Dipanggil POLISI Dan Terancam Penjara, Jerinx SID Minta Maaf Ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Pensiunan TNI AD itu ditangkap karena pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam bentuk rekaman suara.

Ruslan dalam rekaman itu mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden