• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Merinding! Pesan WhatsApp Marzuki Ali Ke Mahfud MD Soal Somasi Tanah Yayasan Ponpes HRS


Merinding! Pesan WhatsApp Marzuki Ali Ke Mahfud MD Soal Somasi Tanah Yayasan Ponpes HRS

LOMBOK GROUP NEWS | Mantan Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara terkait sejumlah permasalahan hukum yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Marzuki Ali mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pesan yang dikirimnya tersebut, mantan Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini menyayangkan pemerintah dalam hal ini melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang meminta agar pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq untuk menyerahkan tanah di Megamendung untuk dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat somasi diterima.

Baca Juga:  Sri Mulyani Akan Pungut Cukai Minuman Energi dan Kopi Kemasan

Diketahui, dalam surat somasi itu, menyebut ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013.

Berikut ini isi pesan Marzuki Alie yang dikutip dari Okezone, Jumat (25/12/2020).

Bismillah, ini suara hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.

Tanah HGU Mega Mendung yg dimanfaatkan oleh HRS untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga.

Tanah tsb dibebaskan dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.…………… Bersambung ke Halaman 2.