• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Tahun Depan, Status Guru Bukan CPNS tapi Pegawai  Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Tahun Depan, Status Guru Bukan CPNS tapi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

LOMBOK GROUP NEWS | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa guru tak akan lagi dimasukkan dalam kategori Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun depan dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, atas keputusan Menteri PANRB, Mendikbud, dan BKN, disepakati untuk guru akan beralih menjadi PPPK.

“Jadi bukan CPNS lagi, ke depan mungkin guru tidak dengan status CPNS tapi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” kata Bima pada konferensi pers, Selasa 29 Desember 2020.

Alasannya, kalau menjadi CPNS setelah bekerja 4-5 tahun biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

Baca Juga:  Lengkap Semua Daerah, Berikut Link Download Formasi CPNS 2021 Provinsi NTB

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” tegasnya.

Bima juga mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga akan berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh.

Dia menuturkan bahwa aturan seperti itu juga berlaku di negara-negara lain, di mana jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah jumlahnya mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.

“Negara-negara maju juga melakukan hal yang sama, jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen, dan PNS hanya 20 persen,” paparnya.

Baca Juga:  Meski Dilarang Undang-undang, Jokowi Tetap Ijinkan Tri Rismaharani Rangkap Jabatan Sementara

[Src/TEMPO]