• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Munarman Benarkan Kasus Penembakan 6 Laskarnya Sudah Dilaporkan ke Persidangan Internasional


Munarman Benarkan Kasus Penembakan 6 Laskarnya Sudah Dilaporkan ke Persidangan Internasional

“Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC,” ujar Sekretaris Umum DPP FPI Munarman saat dihubungi pada Selasa, 19 Januari 2021.

Dalam tangkapan layar laporan yang diterima media, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut. 

Sebelumya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab (HRS) juga sudah menyatakan terkait dibawanya kasus tersebut ke ICC ketika memakamkan para syuhada (ia menyebutnya demikian) di Sentul, Bogor.

Baca Juga:  Ternyata Sebelum POLISI Komnas HAM Lebih Dulu Lakukan Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Ini Hasilnya

Ia menilai perlakuan yang tidak adil akan terjadi di Tanah Air manakala kasus itu diselesaikan di Indonesia. Oleh karena itu, mekanisme peradilan pidana internasional hendak ditempuh guna menegakkan keadilan seadil-adilnya.

Keseriusan dibawanya kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) disampaikan oleh Wawan Abdul Malik Marwan Ketua Front Santri Indonesia, Jawa Barat. Bila perlu langkah tersebut dipercepat agar persoalannya bisa terang benderang.

Menurutnya tidak ada yang bisa dipercaya untuk menegakan keadilan dalam kasus pembantaian enam laskar FPI di Tanah Air, dan karenanya harus dibawa ke ICC dimaksud.,,,,