• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Munarman Benarkan Kasus Penembakan 6 Laskarnya Sudah Dilaporkan ke Persidangan Internasional


Munarman Benarkan Kasus Penembakan 6 Laskarnya Sudah Dilaporkan ke Persidangan Internasional

Sebagai informasi, Keberadaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) merupakan badan peradilan independen yang memiliki jurisdiksi terhadap individual yang diduga melakukan kejahatan yang sebutlah sangat berat.

Menurut ketentuan dari lembaga yang dibentuk berdasarkan kewenangan secara kelembagaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini, ICC dibentuk berdasar Statuta Roma 2002.

Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002, menegaskan bahwa jurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan ICC adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.

Dari sisi jangkauan kinerja atau sebutlah yurisdiksinya, bahwa ICC memiliki jurisdiksi terhadap kejahatan yang terjadi di wilayah negara pihak Statuta Roma 2002 atau kejahatan yang dilakukan oleh warga negara pihak Statuta Roma 2002 sebagaimana diterangkan Pasal 12 ayat (2) Statuta Roma 2002.

Baca Juga:  Masjid Bersejarah Ini Dihancurkan PM India Narendra Modi Untuk Bangun Kuil Hindu

Artinya, ICC tidak memiliki jurisdiksi terhadap individu yang berumur di bawah 18 tahun ketika melakukan kejahatannya. Penegasan ini diperlukan karena dalam berbagai kasus ada pelaku yang berada pada usia dibawah 18 tahun.

Sesuai ketentuan tersebut, ICC akan menyatakan perkara tertentu yang diajukan tidak dapat diterima. Salah satunya jika perkara tersebut sedang diinvestigasi atau dituntut oleh negara yang memiliki jurisdiksi untuk menanganinya.

Dalam hal ini adalah mekanisme penegakan hukum dan peradilan yang ada di negara dimana kasus berlangsung. Untuk kasus ini tentu saja maksudnya adalah Indonesia. Pengecualiannya, bahwa negara (Indonesia) tersebut memang tidak berkeinginan (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk melakukan investigasi atau penuntutan.

Baca Juga:  Minta Tolong Dipulangkan! 11 WNI Crew Kapal Terlantar di China, Gaji Tak Dibayar

Artinya, dari pernyataan itu menegaskan posisi ICC sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) Satuta Roma 2002, jurisdiksi ICC hanyalah sifatnya complementary atau melengkapi sistem hukum nasional, sehingga sepanjang negara yang memiliki jurisdiksi masih berkeinginan dan mampu memproses perkara pidana tersebut, maka ICC tidak memiliki jurisdiksi untuk mengadili.

Yurisdiksi dimaksud bersifat universal, dalam arti tunduk kepada kaidah internasional bahwa jurisdiksi negara terhadap suatu tindak pidana. Terlepas dari tempat dimana tindak pidana tersebut dilakukan dan kewarganegaraan dari pelaku maupun korban tindak pidana tersebut…