Berikut Sikap BEM UI Soal Pembubaran Front Pembela Islam-FPI

| – Photo: Capture/BEM UI (DOK. BEM UI) |
LOMBOK GROUP NEWS | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI) menerbitkan pernyataan sikap soal pembubaran Front Pembela Islam ( FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah tanpa melalui proses peradilan.
Dalam pernyataan sikap yang terbit kemarin, Minggu (3/1/2021), BEM UI menyoroti SKB 6 Menteri yang dipakai untuk membubarkan FPI merujuk pada UU Ormas terbaru, yang memang sudah menghapus mekanisme peradilan dalam pembubaran ormas.
Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menegaskan pihaknya tidak pro-FPI, namun sedang menggarisbawahi pembubaran ormas tanpa peradilan.”Apa yang kami fokuskan terkait pembubaran ormas ini adalah bagaimana prosedurnya. Kita membicarakan landasan pembubaran organisasi kemasyarakatan dan hari ini kebetulan konteksnya FPI,” ujar Fajar kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
“Karena seakan-akan memberikan kekuasaan yang absolut bagi eksekutif untuk kemudian membubarkan organisasi kemasyarakatan,” imbuhnya. Ini beberapa poin pernyataan sikap BEM UI:
1. Mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbo dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;
2. Mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;
3. Mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
4. Mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; (dikutip dari kompas.com)
Diketahui, sebelumnya Pemerintah telah mengumumkan pembubaran FPI berdasarkan Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut FPI sebagai organisasi terlarang dan tak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
| – Editor: Hans |