Munarman Benarkan Kasus Penembakan 6 Laskarnya Sudah Dilaporkan ke Persidangan Internasional

LOMBOK GROUP NEWS | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengategorikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM. Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.
“Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana,” kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu, dalam rilis berbeda, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi.
“Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami,” kata Munarman.
Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM.
Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus penembakan anggota FPI.
Menanggapi itu, Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC)… Bersambung ke Halaman 2 .