• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Ini Foto Jhoni Allen Dan Nazaruddin Diduga Saat Merancang Kudeta AHY Dari Demokrat


Ini Foto Jhoni Allen Dan Nazaruddin Diduga Saat Merancang Kudeta AHY Dari Demokrat

LOMBOK GROUP NEWS | Teka-teki mengenai nama-nama kader dan mantan kader yang hendak bermanuver menggoyang kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat terus menjadi bahan perdebatan publik.

Beberapa saat lalu redaksi memperoleh dua foto yang memperlihatkan sejumlah orang sedang berkumpul. Disebutkan, kedua foto diambil oleh kader Partai Demokrat yang enggan mengikuti membelot.

Pada foto pertama, tampak jelas wajah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Dia tampak sedang duduk di sebuah kursi menatap ke arah depan serong kiri, tatapan yang persis dilakukan orang yang ada di sebelah kirinya.

Sementara di belakang Nazaruddin tampak sejumlah orang sedang bercengkerama.

Baca Juga:  Sosok Mahasiswi Sri Labuna, Arak Keranda Gambar Puan Maharani Jadi Tersangka

Foto kedua tampak kabur. Sepertinya pengambil foto kurang tenang mengabadikan sejumlah orang yang sedang bercakap-cakap.

Salah seorang dengan badan berisi dan menggunakan masker hitam menempel didagu diduga merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun.

Diperoleh informasi bahwa foto tersebut diambil dari salah satu pertemuan Nazaruddin dan Jhoni Allen Marbun dengan anggota Partai Demokrat beberapa waktu lalu di salah satu dari tiga lokasi pertemuan.

Kabar lain yang beredar mengatakan, Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal (Purn) Moeldoko mendatangi pertemuan yang digelar salah satu hotel. Namun kedua foto yang diperoleh redaksi tidak merekam wajah Moeldoko.

Baca Juga:  Pengamat Intelijen: Kepulangan HRS Bakal Menyatukan Oposisi Kanan Dan Nasionalis

Beredarnya kedua foto ini, sempat mengagetkan netizen terkait bebasnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Sebagai informasi, Nazaruddin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Juni 2020.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Haris, status bebas bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAMĀ  Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap M Nazaruddin.

Cuti menjelang bebas bersyarat itu mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2016.

Baca Juga:  PKS Usul Bentuk Pansus Kerusuhan 22 Mei, PDIP dan Golkar Menolak

Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, mantan anggota DPR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Menurut hakim, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet. []