• Lombok, Nusa Tenggara Barat
Minta Ditangguhkan, Gubernur NTB Kunjungi 4 IRT Yang Ditahan Bersama Balitanya di Lapas Praya

Minta Ditangguhkan, Gubernur NTB Kunjungi 4 IRT Yang Ditahan Bersama Balitanya di Lapas Praya

LOMBOK GROUP NEWS | Empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendekam di balik jeruji Kejaksaan Negeri Praya. Dua dari mereka harus membawa bayi mereka berada di balik jeruji karena mesti menyusui.

Keempat IRT itu sebelumnya diketahui telah melempar pabrik rokok yang di Dusun Eat Nyiur sebagai bentuk protes karena polusi yang ditimbulkan dan justru pabrik memilih mempekerjakan orang luar dibanding warga setempat.

Masing-masing IRT asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, adalah Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hultiah (40 tahun). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5-tujuh tahun atas tuduhan pengerusakan.

Baca Juga:  TGB Diundang Al-Ghad TV Sebagai Narasumber Konferensi Internasional Untuk Mendukung Al-Quds Dan Permasalahan Kemanusiaan Dunia

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang mendengar kabar itu lansung melakukan kunjungan ke Lapas Praya dan menemui keempat IRT tersebut.

“Insya allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya, tadinya mau ditangguhkan hari ini, tapi pengadilan tidak bisa memutuskan penannguhan karena hari ini hari libur” katanya, Sabtu (20/2).

Sebagai informasi, sebelumnya pabrik rokok yang disebut-sebut bernama UD. Mawar tersebut sempat didemo warga setempat dan dibantu beberapa LSM untuk dilakukan penutupan atas pabrik tersebut, karena tidak sesuai dengan alamat ,IMB, dan suarat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantau lingkungan (SPPL).

Baca Juga:  Pesan Terakhir Jerinx (SID) Didetik-detik Masuk Sel Tahanan Mapolda Bali

Kepala Desa Wajageseng, Dedi Ismayadi saat menemui peserta aksi demo menyatakan, terkait dengan UD MAWAR ia tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan melainkan hanya menfasilitasi saja.

“Saya selaku Kepala Desa punya ranah dimana masalah hal menutup itu adalah kebijakan dari dinas terkait yang mengeluarkan ijin, karena segala bentuk perijinan UD MAWAR 2006 lalu saya belum menjabat Kepala Desa akan tetapi saya selaku Kepala Desa hanya bisa memediasi dan menfasilitasi masyarakat untuk mencari solusi” Ungkapnya, Kamis 12 November 2020 lalu.