• Lombok, Nusa Tenggara Barat

Bareskrim Akan Cabut Status Tersangka 6 Almarhum Laskar FPI


Bareskrim Akan Cabut Status Tersangka 6 Almarhum Laskar FPI

LOMBOK GROUP NEWS | Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan mencabut status tersangka 6 laskar FPI yang meninggal.

“Nanti akan akan dihentikan karena tersangka meninggal dunia,” kata Agus Andrianto kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, mereka menjadi tersangka lantaran menyerang petugas. “Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Andi saat dikonfirmasi pada 3 Maret 2021 malam. 

Kendati demikian, penetapan tersangka terhadap keenam anggota tersebut masih perlu dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka setelah meninggal.

Baca Juga:  Masih Ingat M Kece alias Kosman Konelius? Begini Kondisi Sekarang

“Makanya kami ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti hasilnya apa teman-teman jaksa,” ucap Andi. 

Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam. []

Tags :